Banda Aceh (AJP) – Yayasan APEL Green Aceh resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ke Komisi Informasi Aceh (KIA) setelah menilai permohonan informasi mengenai Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Nagan Raya belum dipenuhi secara lengkap.
Permohonan sengketa tersebut telah diregistrasi oleh Komisi Informasi Aceh pada 28 Juli 2026 dengan Nomor Register 030.
Dengan registrasi tersebut, perkara akan diproses melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya.
Sebelumnya, APEL Green Aceh telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Namun, organisasi tersebut menilai informasi yang diberikan belum mencakup seluruh dokumen yang dimohonkan sehingga penyelesaian melalui sengketa informasi menjadi jalur hukum yang dipilih.
Dalam permohonannya, APEL Green Aceh meminta keterbukaan informasi Pokir DPRK Nagan Raya untuk Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026, meliputi:
1. Data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Nagan Raya.
2. Daftar kegiatan Pokir dari 25 anggota DPRK.
3. Besaran anggaran setiap kegiatan Pokir.
4. Lokasi pelaksanaan kegiatan.
5. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana.
6. Dokumen usulan maupun pembahasan kegiatan Pokir.
7. Status pelaksanaan kegiatan beserta pihak yang melaksanakannya.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu mengatakan, Pokir merupakan bagian dari proses penyusunan APBD sehingga seluruh informasi mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporannya pada prinsipnya merupakan informasi publik, kecuali yang secara tegas dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pokir bukan dana milik anggota dewan. Anggaran tersebut berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bagaimana usulan disusun, siapa penerima manfaatnya, berapa anggaran yang dialokasikan, dan bagaimana realisasinya,” kata Syukur, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Melalui sengketa ini, APEL Green Aceh meminta Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh menyatakan bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Organisasi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Nagan Raya diperintahkan menyerahkan dokumen yang dimohon sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, APEL Green Aceh meminta Komisi Informasi Aceh mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan informasi publik.
Kemudian, juga meminta agar penghargaan di bidang keterbukaan informasi yang pernah diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dievaluasi apabila terbukti tidak sejalan dengan praktik pelayanan informasi publik yang dijalankan.
Di luar proses sengketa informasi, APEL Green Aceh menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penelaahan terhadap tata kelola Pokir DPRK di Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Syukur, penelaahan diperlukan untuk memastikan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan Pokir berjalan sesuai ketentuan hukum, bebas dari konflik kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami meminta KPK melakukan penelaahan terhadap tata kelola Pokir di Kabupaten Nagan Raya. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, tentu penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang independen, profesional, dan berbasis alat bukti,” ungkapnya.
APEL Green Aceh menegaskan, sengketa informasi yang diajukan tidak semata bertujuan memperoleh dokumen, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
Mereka menyatakan akan mengawal proses persidangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila dalam proses yang sah nantinya ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya, APEL Green Aceh menyatakan akan mendorong penanganannya oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Ketika akses terhadap informasi publik tertutup, yang hilang bukan hanya dokumen, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Syukur.
“Transparansi adalah fondasi pemerintahan yang bersih dan benteng awal dalam mencegah korupsi, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup dia.






















































