Aceh Selatan (AJP) – Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah memusnahkan 110 batang ganja hasil pengungkapan Satresnarkoba. Pemusnahan dilaksanakan di lapangan apel Mapolres setempat, Jumat, 31 Juli 2026.
“Pemusnahan ini bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” ujarnya saat pemusnahan.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang telah mengungkap kasus ladang ganja sebagai implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Ricki juga menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga mencerminkan sinergi antar lembaga dalam upaya pemberantasan narkotika.
Di samping penegakan hukum, katanya, pihaknya akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sebagai upaya mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakapolres, Kasatresnarkoba, para pejabat utama, perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri, BNN, serta Dinas Kesehatan setempat.






















































