Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Nasional · 31 Jul 2026 11:00 WIB ·

Soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG, Ini Kata Bos BGN


 Soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG, Ini Kata Bos BGN Perbesar

Jakarta (AJP) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Sudaryono mengatakan BGN akan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan pemerintah nantinya.

“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

Ia mengatakan BGN siap melaksanakan program MBG berapapun anggaran yang diberikan pemerintah.

“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam putusannya, MK sebelumnya menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

MK menyatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.

Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan. (CNN Indonesia)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Management Walkthrough, Langkah Pertamina Pastikan Keandalan Layanan SPBU

31 July 2026 - 12:29 WIB

Bea Cukai Aceh dan PT Mifa Bersaudara Perkuat Sinergi Pengawasan Ekspor

31 July 2026 - 10:49 WIB

Musnahkan Ganja, T Ricki Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika

31 July 2026 - 09:18 WIB

APEL Green Aceh Ajukan Sengketa Informasi ke KIA, Desak Keterbukaan Data Pokir DPRK Nagan Raya

31 July 2026 - 07:28 WIB

Kejari Aceh Selatan Lelang Barang Rampasan Negara

31 July 2026 - 07:10 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL Gunakan Fasilitas Umum

31 July 2026 - 03:43 WIB

Trending di News