Aceh Selatan (AJP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan melaksanakan lelang serentak yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia pada 12 dan 13 Agustus 2026 nanti.
“Ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah inkrah sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, juga memberikan manfaat bagi negara,” tutur Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, Jumat, 31 Juli 2026.
Adapun rincian barang yang dilelang kali ini adalah sebagai berikut:
1. Satu unit excavator atau beko merek Komatsu warna kuning dengan nilai limit Rp. 49.770.000 batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 Pukul 11:30 WIB.
2. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T Tahun 2020 dengan nilai limit Rp. 189.064.000 batas akhir penawaran pada 13 Agustus 2026 Pukul 11:30 WIB.
3. Satu unit kapal KM. Tripoli tanda selar gt.6 dengan nilai limit Rp. 35.768.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
4. Satu unit Honda Vario warna Hitam Hijau dengan nilai limit Rp. 4.071.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
5. Satu unit Handphone IPhone 13 Promax 6/128 GB dengan nilai limit Rp. 5.270.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
6. Satu unit Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra dengan nilai limit Rp. 1.223.000 batas akhir penawaran pada 12 Agustus 2026 Pukul 15:30 WIB.
Kejari Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang secara tertib dan memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan lelang serentak ini, segala proses lelang dilaksanakan dengan transparan dan dapat diakses secara online melalui www.lelang.go.id,” pungkasnya.






















































