Sigli (AJP) – Pelarian panjang Khaidir, tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, akhirnya kandas.
Polisi meringkus buronan yang kabur selama tujuh tahun ini di wilayah Bener Meriah tepatnya di Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, saat sedang bekerja sebagai petani kopi, Kamis, 16 Juli 2026 malam.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan bersama Kanit Idik III Tipidkor, Ipda Muhammad Naufal Asyrof, serta sejumlah personel.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana Iptu Mirzan menjelaskan, Khaidir sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 atas kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2016-2017.
Namun, tersangka Khaidir selalu mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil penyelidikan kami, tersangka sempat melarikan diri ke Malaysia selama tiga tahun. Setelah kembali ke Aceh, ia terus berpindah dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya untuk menghindari kejaran petugas,” ungkapnya, Jumat, 16 Juli 2026
Petualangan Khaidir pun berakhir di Bener Meriah, tempat ia bekerja sebagai petani kopi. Berkat penyelidikan intensif dan pelacakan yang konsisten, tim akhirnya menemukan tempat persembunyiannya.
Khaidir ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Mirzan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas dari jajaran Polres Pidie dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akarnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan mengejar dan memproses hukum setiap pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tambah dia.






















































