Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 25 Jul 2026 02:34 WIB ·

Eks Jampidsus Febrie Ditahan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi


 Eks Jampidsus Febrie Ditahan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Perbesar

Jakarta (AJP) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (24/7) malam.

Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Usai diperiksa Tim 9, yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, ia segera dibawa ke mobil tahanan kejaksaan.

Namun Febrie dalam keterangan singkatnya kepada media, menyatakan tetap menghormati keputusan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Meskipun ia mengklaim alat bukti yang digunakan belum cukup kuat, sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka maupun penahanan.

“Saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” kata Febrie.

Menurut Febrie, berdasarkan praktik yang selama ini dijalankan oleh kejaksaan, seluruh alat bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi, diperdalam, dan diekspos sebelum penetapan sebagai tersangka.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu,” imbuhnya.

Meski demikian, Febrie mengatakan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. “Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata dia sebelum memasuki mobil tahanan.

Sementara itu koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, mengatakan Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.

Keputusan ini, kata Rudi, sebagai bentuk perlindungan terhadap Febrie, mengingat ia pernah menangani sejumlah perkara besar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Rudi menegaskan perkara yang menjerat Febrie adalah dugaan TPPU. Namun ia enggan merinci konstruksi perkara maupun modus yang dilakukan oleh Febrie, karena masih dalam tahap pembuktian penyidikan.

“Pastinya ke depannya akan kita sampaikan progresnya,” imbuh Rudi.

Menurut laporan IDNFinancials.com sebelumnya, penyidikan awal Polri di rumah pribadi Febrie telah berlangsung pada 9 Juli 2026.

Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita lebih dari Rp60 miliar uang tunai dan 74 kilogram emas yang diduga terkait dengan kasus TPPU.

Febrie sempat mengakui rumah tersebut adalah aset pribadinya, tetapi membantah terlibat dalam perkara yang saat itu diusut oleh Polri. (KR/IDNFinancials)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

NgoPI Disertasi Edisi-63: Program Doktor Fiqh Modern

25 July 2026 - 16:41 WIB

Dua Pemain Arema FC Resmi Bergabung ke Persiraja Musim Ini

25 July 2026 - 15:04 WIB

KPK Bantah Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Sebut Penahanan Sesuai SOP

25 July 2026 - 12:18 WIB

Polisi Temukan 83 Batang Ganja di Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

25 July 2026 - 09:45 WIB

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25 July 2026 - 02:54 WIB

Hasil Rapat Forkopimda Aceh, Tangani Karhutla Hidupkan Hukum Adat

25 July 2026 - 02:50 WIB

Trending di News