Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 23 Jul 2026 03:07 WIB ·

Kasus Penganiayaan yang Viral di Idi Tunong, Ini Alasan Tersangka Belum Ditahan


 Kasus Penganiayaan yang Viral di Idi Tunong, Ini Alasan Tersangka Belum Ditahan Perbesar

Aceh Timur (AJP) – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, hingga kini masih terus berlanjut.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Aceh Timur menegaskan belum menahan mereka karena belum terpenuhinya syarat hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi mengatakan, penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik wajib mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 100 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam perkara ini, penyidik menilai syarat objektif dan syarat subjektif belum terpenuhi. Dari sisi syarat objektif, perkara yang disangkakan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya berada di bawah batas ancaman lima tahun yang menjadi salah satu syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Sementara itu, syarat subjektif juga dinilai belum terpenuhi karena para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan sesuai fakta, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan secara umum. Namun karena korban merupakan seorang anak, penyidik mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.

Dengan demikian, penyidik mendahulukan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak (dasar hukum Pasal 125 ayat (2) KUHP).

Selain itu, penyidik telah menerima permohonan dari penasihat hukum para tersangka agar klien mereka menjalani pemeriksaan kesehatan. Permohonan tersebut menjadi salah satu bagian dari pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Novri menjelaskan, sejak video dugaan kekerasan terhadap anak tersebut viral di media sosial pada Sabtu, 4 Juli 2026, pihaknya langsung melakukan pendalaman dengan memanggil korban, perangkat gampong, keluarga korban, serta keluarga para terlapor guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami pastikan dalam perkara ini, kami tetap objektif dan transparan,” tegasnya, Kamis, 23 Juli 2026.

Sebelum laporan polisi dibuat, penyidik juga telah mewawancara ibu tiri dan abang kandung korban secara langsung di Polres Aceh Timur, serta ayah kandung korban yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon.

Berdasarkan keterangan ibu tiri korban, setelah video tersebut viral, perkara sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian damai yang difasilitasi ole perangkat gampong.

Dalam kesepakatan itu, para pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Sementara ibu tiri korban atas persetujuan ayah kandung korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan memperkuat keputusan tersebut melalui video pernyataan.

Namun pada Senin, 6 Juli 2026, abang korban, Khairul Fahmi, didampingi penasihat hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), datang dan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke SPKT Polres Aceh Timur.

“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan visum et repertum,” katanya.

Selanjutnya pada 10 Juli 2026, perkara tersebut di tingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan tiga orang terlapor, dua terlapor telah diperiksa lebih dahulu. Sedangkan satu terlapor berinisial AS sempat menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, AS diperiksa pada Kamis, 16 Juli 2026. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tanggal 6 Juli 2026 dengan pelapor Khairul Fahmi dan korban inisial IR.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak sehingga penyidik telah menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, upaya diversi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Kasat Reskrim menegaskan, dengan penerapan ketentuan khusus dalam UU Perlindungan Anak, ancaman pidana efektif yang disangkakan dalam perkara ini paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Oleh karena itu, syarat objektif penahanan belum terpenuhi.

Meski demikian, penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Penyidik dalam waktu dekat juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Pengawasan terhadap kinerja Polri merupakan hak masyarakat dan kami menghormatinya. Namun, kami juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum agar hasil penanganan perkara memberikan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

“Kami pastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara presisi dan berkeadilan, penegakan hukum secara tegas, transparans, dan berkeadilan tanpa pandang bulu. Tidak ada satu pun tindakan penyidik yang didasarkan pada tekanan ataupun opini yang berkembang, melainkan semata-mata berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Novri.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi APBG Alue Lim, Negara Rugi Rp 347 Juta

23 July 2026 - 14:18 WIB

Kejari Banda Aceh Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Wastafel Sebesar Rp 2,5 Miliar

23 July 2026 - 09:30 WIB

Lonjakan Investor Pasar Modal Aceh Tembus 51,96%, BNI Sekuritas Perkuat Edukasi dan Akses Investasi

23 July 2026 - 08:46 WIB

Iran Sembunyikan Fasilitas Nuklir 100 Meter di Bawah Gunung Pickaxe

23 July 2026 - 03:16 WIB

Lagi, Gempa Guncang Gayo Lues Tadi Malam

23 July 2026 - 02:47 WIB

Satpol PP dan Dinkes Banda Aceh Sita Mainan Anak Berjarum Suntik Medis

22 July 2026 - 16:29 WIB

Trending di News