Banda Aceh (AJP) – Lima terpidana kasus korupsi pengadaan wastafel untuk seluruh sekolah di Aceh telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar lebih ke Kejari Banda Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung melakukan eksekusi atas kewajiban tersebut dan akan menyetorkannya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain membayar uang pengganti sebagai bagian pemulihan keuangan negara, para terpidana yakni Syifak M Yus, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin serta Abdul Hanif masing-masing dihukum dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan atas putusan pengadilan.
Akan tetapi, kelimanya enggan membayar denda yang telah ditetapkan lantaran tak sanggup dan memilih untuk menjalani pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
“Mereka menyatakan tidak sanggup membayar denda sehingga harus menggantinya dengan pidana penjara selama 50 hari,” ujar Kajari Banda Aceh, Bobbi Sandri.
Diketahui, Syifak membayar uang pengganti sebesar Rp 735 juta lebih, Mursalin Rp 225 juta lebih, Muslim Rp 477 juta lebih, Herlin Rp 740 juta lebih serta terpidana Abdul Hanif sebesar Rp 382 juta lebih.
“Total keseluruhan jumlahnya adalah Rp 2,5 miliar lebih dan akan kami setorkan ke kas negara sebagai PNBP,” katanya.
Sementara, sekitar Rp 3 miliar lebih uang pengganti lainnya belum dieksekusi lantaran masih menjadi bagian dari perkara dua terdakwa, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, yang saat ini masih berproses di tingkat banding.
Seperti diketahui, uang pengganti yang dibayar berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan wastafel untuk seluruh sekolah di Aceh Tahun Anggaran 2020. Dana tersebut bersumber dari APBA melalui refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.
“Perkara ini berasal dari penyidik dari Polda Aceh dan diputus oleh hakim. Jadi kami di sini menunjukkan kami bersinergi dan berkolaborasi dengan APH lainnya,” kata dia.
Ia menegaskan kejaksaan berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai peran dan tingkat kesalahannya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak para pihak.
“Kami tegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara akan diproses tegas, profesional, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tambahnya.






















































