Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Nasional · 31 Jul 2026 03:35 WIB ·

Kejagung Mutasi 176 Pejabat, Jaksa Penuntut Nadiem Ikut Digeser


 Kejagung Mutasi 176 Pejabat, Jaksa Penuntut Nadiem Ikut Digeser Perbesar

Jakarta (AJP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi terhadap 176 jabatan di lingkup jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia.

Di antara 176 pejabat yang dimutasi, beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Salah satunya adalah Roy Riady, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus.

Kini, Roy dimutasi dengan jabatan baru sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Roy merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim.

Selain itu, Kejagung juga melakukan mutasi terhadap Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Setelah dimutasi, Sabrul Iman kini menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan III pada Jamwas.

Sejumlah pejabat di lingkungan Jampidsus Kejagung lainnya yang dimutasi di antaranya adalah Agus Khausal Alam, Roberth Jimmy Lambila, Adi Purnama, Iwan Catur Karyawan, hingga Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga mengalami pergeseran jabatan. Beberapa di antaranya adalah Nurul Wahida Rifal yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat, Agung Arifianto sebagai Kajari Kota Bogor, hingga Tri Joko yang sebelumnya menjabat Kajari Kota Malang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, mutasi dan rotasi ratusan jabatan itu dilakukan untuk penyegaran organisasi.

Mutasi dan rotasi juva disebutnya sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

“Ini merupakan proses mutasi dan rotasi, bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan. (tirto.id)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Jibom Evakuasi Benda Diduga Mortir di Krueng Aceh

2 October 2026 - 07:04 WIB

Ditunjuk Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit, Ini Profil Komjen Suyudi Ario Seto

1 October 2026 - 04:58 WIB

CV Rencong Makmur Sejahtera Dapat Izin Produksi Rokok dari Bea Cukai

1 October 2026 - 04:07 WIB

Pertamina SMEXPO Pekanbaru 2026 Ditutup, Catat Nilai Transaksi Hingga Ratusan Juta Rupiah

1 October 2026 - 03:45 WIB

Pencari Kerang Temukan Benda Diduga Mortir Sisa Konflik di Pinggir Krueng Aceh

30 September 2026 - 16:27 WIB

Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

30 September 2026 - 05:01 WIB

Trending di Hukum