Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 25 Jul 2026 12:18 WIB ·

KPK Bantah Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Sebut Penahanan Sesuai SOP


 KPK Bantah Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Sebut Penahanan Sesuai SOP Perbesar

Jakarta (AJP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti turut merespons pernyataan Febrie yang merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditahan, usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.

“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Ely di Rutan KPK.

Ely menegaskan, penilaian terhadap proses penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Selama proses koordinasi perkara, pihaknya juga tidak menemukan adanya indikasi kriminalisasi.

“Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu. Apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor,” papar Ely.

Menurutnya, tidak ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut karena seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi. Cuma itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya,” terang Ely.

Bagian dari Supervisi

Dia juga menjelaskan bahwa perkara Febrie merupakan bagian dari kewenangan koordinasi dan supervisi KPK, sejak tahap penyidikan di Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejagung.

“Jadi pada intinya memang perkara Pak FA ini, Pak Febry Ardiansyah memang adalah perkara koordinasi kami. Itu sejak di penyidikan Polda Metro Jaya kemudian dilimpah di Kejaksaan, ini perkara adalah koordinasi dari KPK, sebagaimana fungsi Deputi Korsup,” kata Ely.

Menurut dia, KPK telah melakukan koordinasi secara intensif dengan penyidik sejak awal penanganan perkara. Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga mengajukan permintaan penitipan tahanan kepada KPK.

“Kami sudah dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik. Dan hari ini sebagaimana rekan-rekan saksikan tadi memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk tahanan dititipkan di sini,” sambung dia.

KPK akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi selama proses penyidikan berlangsung agar penanganan perkara berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Ada surat bantuan penitipan tahanan sudah kami laksanakan. Dan untuk selanjutnya sebagaimana fungsi koordinasi supervisi kami akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejaksaan Agung, dan kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat, bisa segera mendapatkan kepastian hukum. Fungsi transparansi dalam penyidikan, fungsi pengawasan kami lakukan secara intens,” Ely menandaskan.

Merasa Dikriminalisasi

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Febrie menyampaikan pernyataan itu sesaat sebelum digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung. Febrie akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie kepada wartawan.

Dia membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dia mengaku telah menyampaikan keberatannya kepada jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ucap dia.

Febrie kemudian membandingkan proses hukum yang kini dijalaninya dengan mekanisme yang selama ini diterapkan saat dirinya masih memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” katanya.

Meski mengaku tidak sependapat dengan keputusan penyidik, Febrie menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” ucapnya. (Liputan6.com)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah di KPK Hari Ini

7 August 2026 - 07:16 WIB

Mourinho Punya Luka Modric Baru di Real Madrid

7 August 2026 - 07:12 WIB

Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh Positif

7 August 2026 - 07:01 WIB

Andi Kirana dan Jabir Diboyong ke Mabes Polri, Ini Kata Polda Aceh

7 August 2026 - 03:33 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Sumbar

6 August 2026 - 07:30 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Tim Gabungan Tangkap Kurir di Nagan Raya

5 August 2026 - 08:19 WIB

Trending di Hukum