Idi Rayeuk (AJP) – Pria berinisial ZL (34), warga Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur diamankan polisi pada 15 November 2023 lalu.
Oknum calon legislatif (caleg) DPRK setempat ini ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh atas kasus narkotika sejak 20 November 2022.
Hal ini terkonfirmasi usai Polres Aceh Timur berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenarannya.
“Ternyata benar bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (17/11/2023).
Dari keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya ZL diamankan pada Rabu (15/11/2023) sore.
“Yang bersangkutan akan diserahkan ke Polda Aceh yang menerbitkan DPO,” kata Andy.
Kabar tentang ZL yang menjadi DPO polisi ini beredar luas di media sosial. Anehnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ZL sebagai salah satu syarat untuk maju sebagai caleg bisa terbit, mengapa?
Menanggapi hal ini, Andy pun memberikan penjelasannya. Ia mengatakan bahwa selama ini Polres Aceh Timur tidak pernah menangkap atau menerbitkan DPO atas nama ZL.
“Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ucapnya.
Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, meskipun si pemohon dalam keadaan bermasalah.
Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.
“Contohnya begini, misalnya masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan,” ujarnya.
“Namun di dalam SKCK itu akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” terangnya.