Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 17 Nov 2023 07:48 WIB ·

Masuk DPO Polda Aceh, Oknum Caleg Aceh Timur Diamankan


 Masuk DPO Polda Aceh, Oknum Caleg Aceh Timur Diamankan Perbesar

Idi Rayeuk (AJP) – Pria berinisial ZL (34), warga Gampong Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur diamankan polisi pada 15 November 2023 lalu.

Oknum calon legislatif (caleg) DPRK setempat ini ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh atas kasus narkotika sejak 20 November 2022.

Hal ini terkonfirmasi usai Polres Aceh Timur berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenarannya.

“Ternyata benar bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (17/11/2023).

Dari keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya ZL diamankan pada Rabu (15/11/2023) sore.

“Yang bersangkutan akan diserahkan ke Polda Aceh yang menerbitkan DPO,” kata Andy.

Kabar tentang ZL yang menjadi DPO polisi ini beredar luas di media sosial. Anehnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ZL sebagai salah satu syarat untuk maju sebagai caleg bisa terbit, mengapa?

Menanggapi hal ini, Andy pun memberikan penjelasannya. Ia mengatakan bahwa selama ini Polres Aceh Timur tidak pernah menangkap atau menerbitkan DPO atas nama ZL.

“Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ucapnya.

Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, meskipun si pemohon dalam keadaan bermasalah.

Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

“Contohnya begini, misalnya masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan,” ujarnya.

“Namun di dalam SKCK itu akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Aceh Musnahkan Ribuan Cartridge Vape Getar

8 September 2026 - 10:54 WIB

Perdagangan Aceh Semester I 2026 Catat Surplus USD 105,4 Juta

8 September 2026 - 05:40 WIB

Shilva Zohra Raih Beasiswa ke Tiongkok

7 September 2026 - 07:35 WIB

Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

7 September 2026 - 07:32 WIB

Tahun Depan, Gaji PPPK Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

7 September 2026 - 07:30 WIB

Sengketa Informasi Investasi Rp200 Triliun Nagan Raya Masuk Tahap Pembuktian di KIA

6 September 2026 - 14:58 WIB

Trending di News