Kutacane (AJP) – Keberhasilan menghapus dan menekan angka kemiskinan ekstrem tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara kembali menerima kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp6,8 miliar dari pemerintah pusat.
Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir menerima langsung dana insentif tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Istana Wakil Presiden (Wapres).
“Dana ini diberikan berkat keberhasilan Pemkab Aceh Tenggara dalam memenuhi instruksi Presiden Nomor: 4/2022 tentang Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” sebut Syakir, Jumat (10/11/2023) lalu.
Syakir menjelaskan, anggaran ini nanti akan diplot untuk Anggaran Perubahan tahun 2023 ini dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk penghapusan kemiskinan ekstrem di Aceh Tenggara.
“Kesempatan ini kami dapat berkat kerjasama OPD terkait dan semua pihak dalam penanganan penurunan dan penghapusan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Aceh Tenggara,” pungkasnya.