Banda Aceh (AJP) – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku utama perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini buron.
Pelaku berinisial RH (55), warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Ia ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin.
“Benar, yang diperhatikan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,” Kompol Fadilah Aditya Pratama.
RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut selama ini. Saat penangkapan, polisi pun berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti bea cukai, imigrasi hingga BP2MI.
“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut secara intensif,” ungkap Fadilah.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencana akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah.
Diberitakan sebelumnya, RH merupakan orang yang diduga menjual gadis 16 tahun berinisal PAF, warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024 lalu.
Sempat dilaporkan hilang, PAF ditemukan di Malaysia setelah ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong.























































