Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 9 May 2024 07:19 WIB ·

Penyidik Satnarkoba Polres Aceh Jaya Menyerahkan Tiga Tersangka Narkoba ke JPU


 Satuan Narkoba Polres Aceh Jaya menyerahkan tiga tersangka terkait kepemilikan Narkotika Jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (8/5/2024) (Foto untuk AJP) Perbesar

Satuan Narkoba Polres Aceh Jaya menyerahkan tiga tersangka terkait kepemilikan Narkotika Jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (8/5/2024) (Foto untuk AJP)

Calang (AJP) – Satuan Narkoba Polres Aceh Jaya menyerahkan tiga tersangka terkait kepemilikan Narkotika Jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah MF bin MY (31 tahun), AF bin Alm, AD (37 tahun), dan AS bin BA (32 tahun).

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatnarkoba, AKP Darli menjelaskan, penyidik telah menyerahkan ketiga tersangka narkoba jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara ketiganya dianggap lengkap/P21.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan,” ungkap AKP Darli, Kamis (9/5/2024)

Lebih lanjutnya, Ketiga tersangka telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dengan tindakan ini, Satuan Narkoba Polres Aceh Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak pelanggaran hukum terkait narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan tersebut. (*)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan

9 July 2026 - 06:44 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Trending di Hukum