Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 18 Jan 2024 09:31 WIB ·

Pj Bupati Aceh Jaya Tanggapi Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN


 Pj Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala (Foto untuk AJP) Perbesar

Pj Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala (Foto untuk AJP)

Calang (AJP) – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala memberikan tanggapan terhadap keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Jaya hingga 18 Januari 2024.

Dalam keterangan Pj Bupati Aceh Jaya disampaikan melalui Kepala Bagian Prokopim Aceh Jaya, Aula Andika Jamal mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji ASN tersebut disebabkan karena adanya perubahan nomenklatur dan penggabungan SKPK dikarenakan adanya peraturan (perbup) yang lama telah di cabut dan dan diterapkan peraturan bupati yang baru.

“Sejak dari hari pertama saya aktif di Aceh Jaya, saya sudah minta Sekda dan  Kapala BKPSDM untuk segera mengambil langkah percepatan menindaklanjuti amanat Qanun SOTK yang baru. Salah satu bentuk percepatan adalah telah terlaksananya Uji Kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Aceh Jaya.” ujarnya, Kamis (18/1/2024)

Baca: Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji

Sementara itu,Kepala Badan BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat, memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Ketentuan Perbup SOTK: Sesuai Pasal 625 Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 33 Tahun 2023, pejabat yang ditetapkan dan dilantik berdasarkan Perbup SOTK sebelumnya tetap menjabat sampai dengan dilantik pejabat baru. Hak-hak ASN seharusnya tidak terkendala dari perspektif kepegawaian.

2. Penyesuaian Perencanaan dan Penganggaran: Dalam kondisi ideal, penyesuaian perencanaan dan penganggaran dilakukan setelah Struktur SOTK baru diisi agar hak-hak ASN dapat dibayarkan tanpa kendala.

3. Kendala Pengisian Struktur SOTK Baru: Keterlambatan pembayaran disebabkan perencanaan dan penganggaran telah diubah sebelum Struktur SOTK baru diisi. Proses pengisian struktur berjalan, namun membutuhkan waktu karena melibatkan proses uji kompetensi dan persetujuan dari berbagai instansi.

4. Proses Pengisian Struktur SOTK: Proses uji kompetensi telah dilaksanakan pada 12-13 Januari 2024, dengan hasil yang sedang menunggu finalisasi dari Pansel dan PPK. Setelah itu, akan diajukan ke KASN dan mendapatkan Rekomendasi hasil uji kompetensi. Proses ini diperkirakan memakan waktu +2 s.d 3 minggu.

5. Proses Izin Pelantikan dan Pengukuhan: Setelah mendapatkan Rekomendasi dari KASN, proses selanjutnya adalah pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh. Target pelantikan diharapkan pada minggu kedua Bulan Februari 2024.

“Dengan demikian, Pemkab Aceh Jaya tengah berupaya maksimal untuk menyelesaikan proses ini, dan kami berharap pemahaman dan kesabaran dari seluruh ASN yang terkena dampak.” Ungkap Syarif.

Adapun SKPK yang digabungkan, Dinas Sosial-Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bergabung menjadi Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan-Dimas Pangan bergabung menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan.

Dinas Perhubungan-Dinas Pertanahan bergabung menjadi Dinas Perhubungan dan Pertanahan.

SKPK berubah nomenklatur antara lain , Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) berubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah), DPMP2TSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) berubah menjadi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). (*)

Baca update berita terbaru klik WA Saluran AJP

Artikel ini telah dibaca 262 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kakanwil Kemenag Tanami Pohon di Tanah Wakaf Produktif Aceh Jaya

17 January 2025 - 14:19 WIB

Abati Jalaluddin Basyah Kembali Nahkodai HUDA Aceh Jaya

16 January 2025 - 05:52 WIB

Muhammad Milsa Pimpin Perbasi Aceh Jaya Periode 2025-2029

12 January 2025 - 10:50 WIB

HUDA Aceh Jaya Akan Laksanakan Muswil ke III

11 January 2025 - 12:30 WIB

Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon Warnai Wisuda SJL Aceh dalam CJL 2025

11 January 2025 - 07:57 WIB

Fitra Akhyar Pimpin HIPMI Aceh Jaya

9 January 2025 - 15:46 WIB

Trending di News