Banda Aceh (AJP) – Ditresnarkoba Polda Aceh mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti ganja siap edar seberat 300 kilogram.
Polisi ikut mengamankan terduga pelaku yakni AM (35), warga Bener Meriah di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Rabu (24/4/2024) malam.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi ganja di Beutong Ateuh.
“Saat diselidiki, petugas melihat AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Setelah diinterogasi, AM pun mengakui bahwa dirinya menyimpan ganja dalam karung yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.
AM juga mengakui seluruh ganja itu milik orang lain atas nama MK alias Pawang. Ia hanya diperintah oleh Pawang untuk melansir ganja dengan upah Rp50 ribu per kilonya.
“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah untuk melansir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang kabur ke dalam hutan,” ungkapnya.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa 13 karung berisi 132 bal ganja seberat 300 kilogram dan satu unit motor diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Shobarmen mengatakan, pihaknya akan terus memberantas narkotika jenis apapun demi menyelamatkan generasi emas Aceh.
“Kita akan terus memberantas narkoba, apapun itu jenisnya, demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya.