Idi Rayeuk (AJP) – Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap dua pria yang terlibat dalam otomotif narkotika jenis sabu, Senin (13/5/2024) kemarin.
Pelaku kedua yang ditangkap yakni HE (33) dan SA (30), warga Kecamatan Langsa Barat, Langsa. Petugas menyiapkan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram.
Wakapolres Aceh Timur, Kompol Iswar mengatakan, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi tentang masyarakat akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar.
“Dari informasi yang diperoleh transaksi itu akan dilakukan di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Menerima informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga melihat sebuah mobil Kijang Innova bernopol BL 1338 FC melintasi yang dicurigai sebagai pelaku.
“Mobil itu dihentikan dan digeledah, ditemukan tiga bungkus sabu seberat 305 gram, keduanya mengakui itu barang mereka,” ucapnya.
Saat pengembangan, polisi kembali menemukan sabu lainnya seberat 900 gram yang disimpan di rumah tersangka HE. Total ada 1,2 kilogram sabu yang ditemukan.
“Tersangka kini diamankan, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
“Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Iswar.