Jantho (AJP) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar meringkus tiga pengedar sabu di lokasi berbeda, masing-masing berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 26 September 2023 kemarin.
Awalnya, petugas menangkap tersangka YA dan FZ yang merupakan warga Gampong Keumireu, Kecamatan Kuta Cot Glie.
“Tersangka YA dan FZ ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebut keduanya sering menjual dan menyalahgunakan sabu di sebuah gubuk di kebun warga,” ujarnya, Kamis (28/9/2023).
Ismail menjelaskan, dalam penangkapan itu ditemukan 36 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 5,82 gram. Barang haram ini ditemukan dalam kantong celana tersangka YA.
“Sedangkan di hari yang sama di lokasi berbeda tim juga mengamankan tersangka MS, warga Gampong Semeureng, Kecamatan Sukamakmur,” katanya.
“Penangkapan MS dilakukan di pinggir jalan Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri sekira pukul 17.00 WIB,” ucap Ismail.
Tersangka MS, lanjutnya, merupakan target khusus dalam penangkapan ini, karena ia telah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Dari tangan pelaku, petugas pun menyita dua paket kecil sabu seberat 0.25 (nol koma dua gram dari dalam kantong celana yang dikenakan MS.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek Ulee Lheue ini.