Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 28 Sep 2023 02:34 WIB ·

Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda


 Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda Perbesar

Jantho (AJP) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar meringkus tiga pengedar sabu di lokasi berbeda, masing-masing berinisial MS (42), YA (29) dan FZ (31).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 26 September 2023 kemarin.

Awalnya, petugas menangkap tersangka YA dan FZ yang merupakan warga Gampong Keumireu, Kecamatan Kuta Cot Glie.

“Tersangka YA dan FZ ditangkap atas informasi masyarakat yang menyebut keduanya sering menjual dan menyalahgunakan sabu di sebuah gubuk di kebun warga,” ujarnya, Kamis (28/9/2023).

Ismail menjelaskan, dalam penangkapan itu ditemukan 36 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 5,82 gram. Barang haram ini ditemukan dalam kantong celana tersangka YA.

“Sedangkan di hari yang sama di lokasi berbeda tim juga mengamankan tersangka MS, warga Gampong Semeureng, Kecamatan Sukamakmur,” katanya.

“Penangkapan MS dilakukan di pinggir jalan Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri sekira pukul 17.00 WIB,” ucap Ismail.

Tersangka MS, lanjutnya, merupakan target khusus dalam penangkapan ini, karena ia telah sangat meresahkan masyarakat setempat.

Dari tangan pelaku, petugas pun menyita dua paket kecil sabu seberat 0.25 (nol koma dua gram dari dalam kantong celana yang dikenakan MS.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kapolsek Ulee Lheue ini.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sumbagut Periksa Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Terdampak Banjir Padang

12 August 2026 - 10:31 WIB

Langkah Pertamina Jaga Kelancaran Penyaluran BBM di Bener Meriah

11 August 2026 - 13:22 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

11 August 2026 - 09:27 WIB

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat

11 August 2026 - 09:25 WIB

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Teuku Rahmatsyah Resmi Pimpin Kejati Aceh

11 August 2026 - 09:20 WIB

PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Rachmat Fitri dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun 6 Bulan

11 August 2026 - 09:18 WIB

Trending di Hukum