Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 24 Oct 2024 03:10 WIB ·

Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak


 Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali mengaktifkan operasi dan penertiban ternak, Rabu (23/10/2024) (Foto/Ist) Perbesar

Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali mengaktifkan operasi dan penertiban ternak, Rabu (23/10/2024) (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali mengaktifkan operasi dan penertiban ternak, Rabu (23/10/2024). Kegiatan tersebut sebagai upaya dalam penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dalam rangka menciptakan Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi menyampaikan, penertiban ternak itu turut melibatkan personil Polres Aceh Jaya, Personil Kodim 0114/Aceh Jaya, Personil Subdenpom Calang, dokter hewan dari Dinas Pertanian dan dipantau langsung oleh PPNS serta turut didampingi oleh Satlantas Polres Aceh Jaya.

Hari ini, jelasnya, Tim berhasil menjaring dan menangkap 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya Banda Aceh – Meulaboh dengan rincian 3 ekor sapi dan 20 ekor kambing di beberapa titik lokasi dalam kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti dan Sampoiniet.

“Kami terus melakukan penertiban secara berkala dan menjadi fokus utama di jalan raya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat (pengendara) yang sedang melintas” ujarnya

Supriadi mengharapkan dan mengajak para Camat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban ternak diwilayahnya masing-masing sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 bahwa Camat bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan ketenteraman diwilayahnya masing-masing, dengan cara menginstruksikan para Keuchik dan pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021.

Supriadi juga menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak untuk mentaati peraturan yang berlaku dan mari bersama menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Aceh Jaya.

“Kami juga berharap kepatuhan dan kesadaran pemilik ternak lebih meningkat. Silahkan beternak dengan cara yang tertib, teratur, terarah dengan mengedepankan ajaran syariat” ujarnya

“Jangan sampai usaha yang ditekuni hanya memberikan manfaat bagi pemilik ternak semata, namun mendatangkan mudharat bagi masyarakat yang lain, ini yang tidak harapkan” tutup Supriadi (*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan

9 July 2026 - 06:44 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Trending di Hukum