Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 24 Oct 2024 03:10 WIB ·

Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 23 Ekor Ternak


 Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali mengaktifkan operasi dan penertiban ternak, Rabu (23/10/2024) (Foto/Ist) Perbesar

Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali mengaktifkan operasi dan penertiban ternak, Rabu (23/10/2024) (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali mengaktifkan operasi dan penertiban ternak, Rabu (23/10/2024). Kegiatan tersebut sebagai upaya dalam penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dalam rangka menciptakan Ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi menyampaikan, penertiban ternak itu turut melibatkan personil Polres Aceh Jaya, Personil Kodim 0114/Aceh Jaya, Personil Subdenpom Calang, dokter hewan dari Dinas Pertanian dan dipantau langsung oleh PPNS serta turut didampingi oleh Satlantas Polres Aceh Jaya.

Hari ini, jelasnya, Tim berhasil menjaring dan menangkap 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya Banda Aceh – Meulaboh dengan rincian 3 ekor sapi dan 20 ekor kambing di beberapa titik lokasi dalam kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti dan Sampoiniet.

“Kami terus melakukan penertiban secara berkala dan menjadi fokus utama di jalan raya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat (pengendara) yang sedang melintas” ujarnya

Supriadi mengharapkan dan mengajak para Camat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban ternak diwilayahnya masing-masing sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 bahwa Camat bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan ketenteraman diwilayahnya masing-masing, dengan cara menginstruksikan para Keuchik dan pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021.

Supriadi juga menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak untuk mentaati peraturan yang berlaku dan mari bersama menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Aceh Jaya.

“Kami juga berharap kepatuhan dan kesadaran pemilik ternak lebih meningkat. Silahkan beternak dengan cara yang tertib, teratur, terarah dengan mengedepankan ajaran syariat” ujarnya

“Jangan sampai usaha yang ditekuni hanya memberikan manfaat bagi pemilik ternak semata, namun mendatangkan mudharat bagi masyarakat yang lain, ini yang tidak harapkan” tutup Supriadi (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Teuku Khairullah Kembali Pimpin Cabor PABSI Aceh Jaya

8 February 2025 - 11:49 WIB

Aceh Jaya Siap Wujudkan Eliminasi Pasung, Pj. Bupati: ODGJ Berhak Hidup Layak

7 February 2025 - 11:46 WIB

Layanan Cicil Emas sebagai Solusi Pengelolaan Keuangan yang Ditawarkan BSI

7 February 2025 - 07:25 WIB

Ayo Kunjungi Pameran Foto Gelaran PBB di Museum Tsunami Aceh!

7 February 2025 - 07:14 WIB

Aceh Jaya Masuk Daerah Afirmasi, KNPI Gelar Sosialisasi Beasiswa LPDP

5 February 2025 - 12:16 WIB

Pemkab Aceh Jaya Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

5 February 2025 - 07:41 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya