Calang (AJP) – Satpol PP bersama Panwaslih Aceh Jaya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di sepanjang jalan nasional Banda Aceh -Meulaboh dan seputaran kota Calang, Senin (13/11/2023).
Dalam penertiban itu, petugas menurunkan 75 APK Caleg DPR RI, DPRA dan DPRK dengan rincian 24 baliho dan dua diantaranya adalah baliho besar, 43 spanduk, 6 spanduk dan 2 stiker.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi melalui Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani melaporkan, penertiban APK caleg ini merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dalam mendukung keberhasilan tahapan Pemilu 2024.
Petugas bekerja didampingi Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam juga dibackup oleh personel dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya dan Subdenpom IM/2-5 Calang.
“Hari ini tim kami menyasar lima kecamatan meliputi Krueng Sabee, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya dan Jaya,” ujar Hamdani.
Ia mengatakan, pembersihan dan penertiban APK tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi pada tanggal 6 dan 8 November 2023 dengan panwaslih dan pihak terkait.
Sebelum penertiban, Panwaslih Aceh Jaya juga sudah menyurati partai politik untuk menurunkan atau menertibkan secara mandiri. Peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023.
“Terhadap APK yang dibuka, dibongkar dan dicopot petugas dibawa dan diamankan ke Sekretariat Panwaslih Aceh Jaya. Para caleg yang membandel dan abai aturan dalam pemasangan APK itu secara lengkap dicatat oleh Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam setempat,” terangnya.