Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 22 Dec 2023 09:51 WIB ·

Selama Libur Nataru, Jadwal Pelayanan SIM di Aceh Disesuaikan


 Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy. (Ditlantas Polda Aceh) Perbesar

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy. (Ditlantas Polda Aceh)

Banda Aceh (AJP) – Selama libur Natal dan Tahun Baru 2024, jadwal pelayanan perpanjangan dan penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM) akan disesuaikan.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

Untuk SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, ungkap Iqbal, dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023.

“Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan,” ujarnya, Jumat (22/12/2023).

Kemudian, untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024.

“Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah ini.

“Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024 tetapi tak melakukan perpanjangan pada waktu yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.

“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” pungkas Iqbal.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pria asal Sultra Mengaku Disekap di Aceh Utara, Polisi Dalami Dugaan Terkait Transaksi Sabu

13 June 2026 - 18:03 WIB

Tiga Perwira Banda Aceh Dipromosikan, Iptu Rachmad Mulyadi Kasat Narkoba Nagan Raya

13 June 2026 - 14:41 WIB

Ledakan di KMP Aceh Hebat 2: 15 Korban Luka Bakar, Polisi Olah TKP

12 June 2026 - 12:36 WIB

Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat SPBU di Aceh Besar

12 June 2026 - 04:36 WIB

Kinerja Ekspor Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan

11 June 2026 - 04:28 WIB

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

11 June 2026 - 03:50 WIB

Trending di News