Banda Aceh (AJP) – Dalam 40 hari tepatnya periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025, Ditreskrimum Polda Aceh bersama polres jajaran telah mengungkap 75 kasus perjudian online (judol).
Salah satu ungkapan terbesar terjadi di Aceh Barat, di mana tiga pelaku diamankan bersama omzet judol yang mencapai hingga Rp100 juta per bulan.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona mengatakan, hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dan jajaran dalam menindak tegas praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.
“Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian, khususnya online yang sudah sangat meresahkan,” ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Ilham menjelaskan, pengungkapan terbesar yang dilakukan adalah di Aceh Barat, pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, di mana omzetnya mencapai Rp100 juta.
Dalam mengungkap ini tiga pelaku diamankan berinisial F (34), D (21), dan R (19), para bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.
“Penangkapan besar di Aceh Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pengamanan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer,” lanjut Ilham.
Ia memberkan bahwa para pelaku diketahui menggunakan platform judi dare untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual.
Mereka membeli chip senilai Rp60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp63 ribu. Transaksi ini dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.
Petugas juga menyiapkan barang bukti berupa dua unit komputer PC, dua unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, lembaran catatan transaksi harian, serta dua buku rekening bank.
“Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya kita ungkapkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.
Ilham juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online atau perjudian lainnya dalam bentuk apa pun. Peradilan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta menjaga sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucapnya.
“Ini bukan sekedar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama,” pungkas Ilham Saparona.























































