Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 18 Jul 2026 16:37 WIB ·

Diduga Langgar Syariat di Medsos, Seleb Aceh Besar Diamankan Satpol PP-WH Aceh


 Diduga Langgar Syariat di Medsos, Seleb Aceh Besar Diamankan Satpol PP-WH Aceh Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh mengamankan seorang terduga pemilik akun TikTok yang dikenal dengan nama “Selep Aceh Besar” setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam dengan memamerkan alat kelamin melalui media sosial.

Proses pengamanan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP-WH Aceh, Marzuki SAg MH mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari LSM GMBI Provinsi Aceh.

Menurutnya, informasi awal yang diterima menyebutkan terlapor sempat melakukan siaran langsung atau live TikTok di sebuah warung kopi di kawasan Lampeudaya.

“Petugas sempat menuju lokasi saat yang bersangkutan melakukan siaran langsung. Namun ketika tiba di lokasi, yang bersangkutan telah meninggalkan tempat,” ujar Marzuki dalam keteranganya seperti dilansir Serambinews.com, Jumat (17/7/2026).

Setelah melakukan pemantauan lanjutan, petugas kembali menemukan yang bersangkutan saat melintas menggunakan sepeda usai salat Magrib.

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan membawanya ke Kantor Satpol PP-WH Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan tersebut sempat terjadi perlawanan. Namun situasi berhasil dikendalikan dengan bantuan masyarakat di sekitar lokasi.

Marzuki menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam siaran langsung tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan yang bersangkutan juga dijadwalkan untuk melengkapi proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satpol PP-WH Aceh selama ini terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Aceh dalam melakukan pemantauan terhadap aktivitas media sosial yang diduga melanggar syariat Islam maupun qanun yang berlaku di Aceh,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah di KPK Hari Ini

7 August 2026 - 07:16 WIB

Mourinho Punya Luka Modric Baru di Real Madrid

7 August 2026 - 07:12 WIB

Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh Positif

7 August 2026 - 07:01 WIB

Andi Kirana dan Jabir Diboyong ke Mabes Polri, Ini Kata Polda Aceh

7 August 2026 - 03:33 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Sumbar

6 August 2026 - 07:30 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Tim Gabungan Tangkap Kurir di Nagan Raya

5 August 2026 - 08:19 WIB

Trending di Hukum