Banda Aceh (AJP) – Personel Unit Reskrim Polsek Kutaraja mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
MS diduga mencuri satu unit motor Honda Vario 125 CC warna merah dengan nopol BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolsek Kutaraja, AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diketahui kerap menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar sore hari, saat korban pulang ke rumah dan memarkirkan motornya di halaman depan dalam keadaan terkunci, lalu masuk ke rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah, korban masih melihat motor terparkir di tempat.
Namun, esok harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
Korban memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman, diketahui bahwa diduga pelaku pencurian adalah MS. Korban melapor ke polisi sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kutaraja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” sambung Kapolsek.






















































