Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 13 Jan 2026 09:52 WIB ·

Gagal Selundupkan Sabu ke Jakarta, Warga Pidie Pidana Mati


 Gagal Selundupkan Sabu ke Jakarta, Warga Pidie Pidana Mati Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Pria berinisial NF alias SN, warga asal Pidie terpaksa mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh atas apa yang diperbuat. Ancaman pidana mati juga menunggunya.

Aksi NF yang hendak menyelundupkan 1,9 kg sabu dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menuju ke Jakarta gagal total.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Andi Kirana mengatakan, penggagalan ini dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu tersangka NF hendak terbang dan nantinya akan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Seperti biasa, petugas avsec Bandara SIM memeriksa seluruh barang bawaan penumpang yang hendak berangkat. Saat memeriksa koper milik NF, ditemukan barang haram tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bilang kalau barang tersebut seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie,” ujarnya.

Sabu-sabu itu awalnya diperoleh NF dari rekan yang biasa dipanggil Si Wan di pinggiran jalan kota Panton Labu, Aceh Utara pada 23 Desember 2025 lalu.

“Kemudian disuruh untuk bawa ke tujuan yakni Jakarta, dia diupah Rp 40 juta namun belum dibayarkan,” kata mantan Wadirlantas Polda Aceh ini.

Tersangka NF juga mengakui sudah tiga kali menyelundupkan narkotika ke luar daerah sejak beberapa waktu lalu dari lokasi yang berbeda.

Diketahui, ia pernah menyelundupkan 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau ke Mataram, Nusa Tenggara Barat atas suruhan Muhammad Rizky (nama panggilan) dan diupah Rp 40 juta.

Kemudian, pernah menyelundupkan satu kilo sabu dari Batam menuju ke Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim dan menerima upah sebesar Rp 20 juta.

Lalu, dia pernah membawa dua kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau menuju ke Mataram juga atas suruhan Muslim dengan upah Rp 50 juta.

“Kali keempat ini yang gagal. Tiga nama yang disebut masuk DPO san sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” jelas Andi.

Tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan

6 February 2026 - 12:33 WIB

Nazaruddin Dek Gam Tunjuk Jaya Hartono Tangani Persiraja

4 February 2026 - 08:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Ragam Program MyPertamina 2026, Apresiasi Ojol hingga Promo Hemat bagi Konsumen

4 February 2026 - 04:43 WIB

Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi, Tak Boleh Dikuasai Orang Lain

29 January 2026 - 10:12 WIB

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

27 January 2026 - 03:54 WIB

Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap

24 January 2026 - 12:16 WIB

Trending di Hukum