Calang (AJP) – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana jarimah/pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dari Penyidik Polres Aceh Jaya, Selasa (22/4/2025).
Diketahui, Tersangka inisial AI merupakan mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Mohammad Anggidigdo melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida mengatakan bahwa penyerahan tanggung jawab tersangka inisial AI (65) bersama barang bukti dilakukan setelah berkas perkara lengkap (P21).
”Kita menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dari penyidik polres Aceh Jaya,” ucap Cherry.
Atas perbuatannya, AI disangkakan melanggar melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana.
”Saat ini tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Calang. Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menyiapkan Jaksa terbaik untuk menangani Perkara,” tutupnya,(*)