Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Politik · 15 Mar 2024 07:53 WIB ·

MaTA Minta Bawaslu Tuntaskan Kecurangan Pemilu di Aceh


 MaTA Minta Bawaslu Tuntaskan Kecurangan Pemilu di Aceh Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera merevisi pelanggaran pidana pemilu secara tuntas di Tanah Rencong.

Mereka diminta untuk tidak membiarkan pidana pemilu yang terjadi selesai secara administratif saja. Apalagi sengaja membiarkan pelanggaran pemilu yang jelas masuk kategori pidana pemilu.

“Bawaslu Aceh harus memberikan keadilan pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik,” tegas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Jumat (15/3/2024).

“Oleh karena itu, Bawaslu Aceh dituntut bekerja secara profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankannya,” sambungnya.

Menurut Alfian, hal tersebut penting sehingga Bawaslu Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka.

Pemilu 2024 ini, katanya, tak hanya paling brutal karena mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, namun paling memprihatinkan karena ikut andilnya pihak penyelenggara pemilu secara sistematis yang bermain kotor dengan para kandidat.

“Nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya. Parahnya, modus itu sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara pemilu yang terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Ia menyebutkan, apa yang terjadi di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Nagan Raya dan Aceh Selatan jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi pemilu saja.

Pelanggaran yang tak menutup kemungkinan juga terjadi di Aceh tersebut menandakan jika ada yang harus dibongkar secara tuntas yang hal tersebut harus diseret menjadi pidana pemilu.

Laporan yang telah disampaikan masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiri atas segala kondisi yang terjadi di lapangan, menandakan buruknya pesta demokrasi kita tahun ini.

Oleh karena itu, MaTA mendesak agar Bawaslu Aceh dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Aceh untuk tidak main aman saja.

“Bawaslu harus berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah diberitahukan ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai tindak pidana pemilu, sehingga siapa pun pelakunya dapat masuk daftar hitam pada pemilu mendatang,” tegasnya.

Bawaslu harusnya tidak ragu untuk menegakkan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga dengan jelas menjelaskan terkait pidana pemilu. Selama pemilu, mereka yang diduga kuat terlibat dapat dipidanakan.

Artinya, fakta-faktanya sudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginan kuat dari Bawaslu Aceh untuk membersihkan para penjahat pemilu yang hari ini masih belum ada langkah hukum apa pun. Pasal 505, Pasal 532 dan Pasal 551 jadi pedoman atas pedoman pidana yang telah terjadi, katanya.

Alfian menambahkan, masyarakat sangat menaruh harapan besar pengusutan kejahatan pemilu yang dilakukan para caleg dan penyelenggara di Aceh. Jika masih dibiarkan, masyarakat Aceh akan mempunyai persepsi bahwa semua penyelenggara pemilu tidak dapat dipercaya.

“Sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukan kejahatan untuk meraup suara rakyat. Hal yang perlu direnungkan kembali oleh para komisioner Bawaslu di Aceh adalah jika keberadaan mereka adalah pengawal suara rakyat yang sebenarnya,” ungkapnya.

“Lembaga ini dibentuk dan dibayar negara dengan uang rakyat agar haknya dalam pemilu terjamin. Bila melakukan praktik kondisi dipertontonkan tanpa malu, lalu di mana harga diri Bawaslu sebagai pengawal suara rakyat jika pelanggaran pemilu yang jelas-jelas begitu brutal tak pernah diseret menjadi pidana pemilu,” ucapnya.

“Bagi MaTA, selama Bawaslu tegak lurus maka kita back-up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakan hukum atas pemilu,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pj Bupati Aceh Jaya Pantau Langsung Pelaksanaan Pilkada 2024

27 November 2024 - 07:51 WIB

Poen Chek Ajak Warga Teunom dan Pasie Raya Menangkan Safwandi-Muslem

11 November 2024 - 04:16 WIB

Cabup Safwandi Mohon Warga untuk Pilih Muallem

10 November 2024 - 20:12 WIB

Mawardi Wahid: Pro Rakyat Bukan Sekedar Slogan Kampanye, Tapi Telah Terbukti!

10 November 2024 - 03:28 WIB

Di Depan Ribuan Warga Teunom, Anggota DPRK Aceh Jaya: Salem dan Mualem Wajib Menang!

9 November 2024 - 05:29 WIB

Antusiasme Ratusan Warga Hadiri Pertemuan Salem di Teumareum

8 November 2024 - 07:36 WIB

Trending di Politik