Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 7 Jan 2025 10:36 WIB ·

Polres Aceh Tamiang Amankan Dua Kilogram Kokain


 Polres Aceh Tamiang Amankan Dua Kilogram Kokain Perbesar

Kuala Simpang (AJP) – Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang ditaksir bernilai empat miliar rupiah. Dalam hal itu, petugas polisi juga mengamankan satu pelaku dengan barang bukti berupa kokain seberat dua kilogram.

Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat miliar, kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa, 7 Januari 2025 .

Muliadi menjelaskan, menguraikan hal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan seorang laki-laki berinis M (34) yang akan mengantarkan narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam, 29 Desember 2024.

Mengetahui informasi penting itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat AKP Erwo Guntoro, langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi itu benar, kata Muliadi, petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku.

“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z—sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata mantan Kasubdit Tipidter Polda Aceh itu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapat dan langka di Aceh.

“Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkapkan dan kita tangkap,” ujarnya

Ia juga bertanya, dari pelaku M yang berhasil ditangkap, mengamankan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram. Selain itu juga ikut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejati dan DJKN Aceh Lelang 139 Barang Rampasan Negara, Potensi Penambahan PNBP Rp 6,7 Miliar

15 August 2026 - 04:17 WIB

Ahmad Nuril Dipromosikan sebagai Kasubdit TPP dan TPPU di Jampidsus, Satria Irawan Asintel

14 August 2026 - 13:29 WIB

Sidak Sejumlah SPBU di Banda Aceh, Petugas Temukan Mobil Bertangki Modifikasi BBM

14 August 2026 - 10:13 WIB

Spesialis Pembobol Sekolah di Bireuen Ditangkap

14 August 2026 - 10:03 WIB

Semarakkan Kemerdekaan RI ke- 81, Pertamina Regional Sumbagut Bagi Hadiah di 24 SPBU

14 August 2026 - 04:35 WIB

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pemerasan di Bukit Lamreh ke Jaksa

13 August 2026 - 09:49 WIB

Trending di Hukum