Aceh Selatan (AJP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni M Taufiq dalam perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas (Migas), Senin, 3 Agustus 2026.
Taufiq tertangkap di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Selama ini ia diketahui bekerja serabutan dan kerap berpindah tempat, sebelum akhirnya bersedia menyerahkan diri.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon mengatakan, Taufiq sebelumnya telah beberapa kali dipanggil untuk menjalani putusan pengadilan. Namun, ia selalu mangkir.
“Akhirnya pada 9 Juni 2026 dikeluarkan surat DPO). Tim telah berupaya dengan berbagai cara untuk mencari yang bersangkutan, memang kerap pindah, hingga akhirnya ditemukan di Aceh Jaya,” ujarnya.
Kini Taufiq pun dijebloskan ke Rutan Kelas II B untuk menjalani putusan hakim. Menurutnya, keberhasilan ini berkat kerjasama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Aceh Selatan dengan Tim Advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh.
“Keberhasilan ini wujud komitmen Kejari Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” pungkasnya.






















































