Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 24 Mar 2024 08:46 WIB ·

Daftarkan Barang Bawaan ke Luar Negeri kepada Bea Cukai agar Tak Kena Pajak


 Daftarkan Barang Bawaan ke Luar Negeri kepada Bea Cukai agar Tak Kena Pajak Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, kebijakan itu adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib.

“Penumpang yang memanfaatkannya pun sangat minim,” jelas Nirwala, Minggu (24/3/2024).

Namun, adanya kebijakan tersebut juga sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan atau event di luar negeri.

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Dengan mendaftarkan barang yang akan dibawa ke Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia,” katanya.

“Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambung Nirwala.

Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga.

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian

“Kami mengapresiasi masukan masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Idul Adha, 216 Anak Yatim Lamno Raya Terima Santunan

24 May 2026 - 04:29 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian

22 May 2026 - 17:37 WIB

Sembilan Terpidana Dicambuk di Taman Sari

21 May 2026 - 11:29 WIB

Awak Pesawat Investor Saham, Kolaborasi BEI dengan Industri Aviasi

21 May 2026 - 11:20 WIB

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia

21 May 2026 - 09:22 WIB

Gedung Fakultas Pertanian USK Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab

21 May 2026 - 08:17 WIB

Trending di News