Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 24 Mar 2024 08:46 WIB ·

Daftarkan Barang Bawaan ke Luar Negeri kepada Bea Cukai agar Tak Kena Pajak


 Daftarkan Barang Bawaan ke Luar Negeri kepada Bea Cukai agar Tak Kena Pajak Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, kebijakan itu adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib.

“Penumpang yang memanfaatkannya pun sangat minim,” jelas Nirwala, Minggu (24/3/2024).

Namun, adanya kebijakan tersebut juga sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan atau event di luar negeri.

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Dengan mendaftarkan barang yang akan dibawa ke Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia,” katanya.

“Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambung Nirwala.

Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga.

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian

“Kami mengapresiasi masukan masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan

6 February 2026 - 12:33 WIB

Nazaruddin Dek Gam Tunjuk Jaya Hartono Tangani Persiraja

4 February 2026 - 08:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Ragam Program MyPertamina 2026, Apresiasi Ojol hingga Promo Hemat bagi Konsumen

4 February 2026 - 04:43 WIB

Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi, Tak Boleh Dikuasai Orang Lain

29 January 2026 - 10:12 WIB

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

27 January 2026 - 03:54 WIB

Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap

24 January 2026 - 12:16 WIB

Trending di Hukum