Banda Aceh (AJP) – Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, kebijakan itu adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib.
“Penumpang yang memanfaatkannya pun sangat minim,” jelas Nirwala, Minggu (24/3/2024).
Namun, adanya kebijakan tersebut juga sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan atau event di luar negeri.
Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Dengan mendaftarkan barang yang akan dibawa ke Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik atau penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia,” katanya.
“Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambung Nirwala.
Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga.
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian
“Kami mengapresiasi masukan masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” pungkasnya.