Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 18 Jun 2025 03:16 WIB ·

FORKAB Aceh Barat Desak Bupati Hentikan Aktivitas Tambang PT MGK


 Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh Barat, Antoni BR alias Roma (Foto/Ist) Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh Barat, Antoni BR alias Roma (Foto/Ist)

Meulaboh (AJP) – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh Barat, Antoni BR alias Roma, mendesak Bupati Aceh Barat untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) di wilayah tersebut.

Desakan itu, kata Antoni, merujuk pada hasil Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Yayasan Wahana Generasi Aceh (WANGSA). Dalam forum itu terungkap sejumlah persoalan yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang tidak sesuai aturan.

“Kami tidak anti investasi. Tapi harus digarisbawahi, setiap investasi wajib mematuhi regulasi. Jangan sampai demi keuntungan perusahaan, lingkungan yang menjadi korban,” ujar Antoni, Sabtu, 15 Juni 2025.

Antoni juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh untuk meninjau ulang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT MGK. Ia menilai banyak syarat administratif dan teknis yang belum dipenuhi perusahaan.

Ia mengutip hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat yang menyebutkan bahwa PT MGK tidak melengkapi sejumlah dokumen penting terkait kewajiban lingkungan.

“Kalau tak percaya dengan hasil pemantauan DLH, sebaiknya Dinas ESDM Aceh turun langsung ke lapangan. Cek bagaimana kondisi sebenarnya,” katanya.

Lebih lanjut, Antoni mempertanyakan apakah PT MGK sudah menjalankan kewajiban reklamasi pasca tambang. Menurutnya, persoalan tambang tidak hanya soal legalitas izin, tetapi bagaimana pelaksanaannya di lapangan.

“Hari ini kita tidak cukup bicara soal legal standing. Yang penting adalah implementasinya. Jangan hanya omong di provinsi, tapi kondisi di lapangan tidak dikontrol,” kata Antoni menutup pernyataannya. (*)

Penulis : Putri

Editor : Afiz

Artikel ini telah dibaca 288 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan

9 July 2026 - 06:44 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Trending di Hukum