Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 18 Jun 2025 03:16 WIB ·

FORKAB Aceh Barat Desak Bupati Hentikan Aktivitas Tambang PT MGK


 Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh Barat, Antoni BR alias Roma (Foto/Ist) Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh Barat, Antoni BR alias Roma (Foto/Ist)

Meulaboh (AJP) – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh Barat, Antoni BR alias Roma, mendesak Bupati Aceh Barat untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) di wilayah tersebut.

Desakan itu, kata Antoni, merujuk pada hasil Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Yayasan Wahana Generasi Aceh (WANGSA). Dalam forum itu terungkap sejumlah persoalan yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang tidak sesuai aturan.

“Kami tidak anti investasi. Tapi harus digarisbawahi, setiap investasi wajib mematuhi regulasi. Jangan sampai demi keuntungan perusahaan, lingkungan yang menjadi korban,” ujar Antoni, Sabtu, 15 Juni 2025.

Antoni juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh untuk meninjau ulang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT MGK. Ia menilai banyak syarat administratif dan teknis yang belum dipenuhi perusahaan.

Ia mengutip hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat yang menyebutkan bahwa PT MGK tidak melengkapi sejumlah dokumen penting terkait kewajiban lingkungan.

“Kalau tak percaya dengan hasil pemantauan DLH, sebaiknya Dinas ESDM Aceh turun langsung ke lapangan. Cek bagaimana kondisi sebenarnya,” katanya.

Lebih lanjut, Antoni mempertanyakan apakah PT MGK sudah menjalankan kewajiban reklamasi pasca tambang. Menurutnya, persoalan tambang tidak hanya soal legalitas izin, tetapi bagaimana pelaksanaannya di lapangan.

“Hari ini kita tidak cukup bicara soal legal standing. Yang penting adalah implementasinya. Jangan hanya omong di provinsi, tapi kondisi di lapangan tidak dikontrol,” kata Antoni menutup pernyataannya. (*)

Penulis : Putri

Editor : Afiz

Artikel ini telah dibaca 287 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Jadi 12 Orang

9 June 2026 - 09:36 WIB

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

9 June 2026 - 04:55 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jastip

9 June 2026 - 03:23 WIB

Hari Laut Sedunia, KNTI Aceh Jaya Ajak Jaga Kelestarian Laut Demi Masa Depan Nelayan

8 June 2026 - 11:06 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Polresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Uang Tunai

7 June 2026 - 04:40 WIB

Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Motor di Banda Aceh

6 June 2026 - 14:07 WIB

Trending di Hukum