Banda Aceh (AJP) – Kajati Aceh, Yudi Triadi resmi mengambil sumpah sekaligus melantik Kardono sebagai Kajari Abdya di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh para pengurus IAD Aceh, para asisten, para Kajari di seluruh Aceh serta pejabat utama lainnya.
Dalam amanatnya, Yudi menegaskan, mutasi dan pelantikan ini bagian dari kebijakan organisasi untuk penyegaran, pembinaan karir, serta penguatan fungsi kejaksaan di daerah.
Dirinya menekankan bahwa jabatan Kajari adalah posisi strategis yang membutuhkan ketegasan dan keteladanan.
“Amanah ini harus saudara jaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat,” tegasnya.
Menyambut tahun anggaran 2026, Yudi pun memberi beberapa instruksi khusus kepada Kajari yang baru dilantik dan seluruh jajaran yang hadir.
Di antaranya, Implementasi Hasil Rakernas, di mana seluruh jajaran wajib mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan tugas.
Percepatan anggaran, yang mana ia menekankan penting penyerapan anggaran sejak Triwulan I secara transparans dan akuntabel guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
Adaptasi Hukum Baru, mengingat masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Kajati menginstruksikan agar seluruh jajaran memahami kebijakan teknis penanganan perkara agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.
“Pengawasan Melekat (Waskat). Para pimpinan satuan kerja diminta melakukan pengawasan ketat untuk mencegah perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Kajati juga mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”.
Ia berharap Kejaksaan selalu hadir sebagai solusi di tengah masyarakat dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam bekerja.






















































