Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 22 Jan 2026 12:29 WIB ·

Kajati Aceh Lantik Kardono sebagai Kajari Abdya


 Kajati Aceh Lantik Kardono sebagai Kajari Abdya Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Kajati Aceh, Yudi Triadi resmi mengambil sumpah sekaligus melantik Kardono sebagai Kajari Abdya di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis, 22 Januari 2026.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri oleh para pengurus IAD Aceh, para asisten, para Kajari di seluruh Aceh serta pejabat utama lainnya.

Dalam amanatnya, Yudi menegaskan, mutasi dan pelantikan ini bagian dari kebijakan organisasi untuk penyegaran, pembinaan karir, serta penguatan fungsi kejaksaan di daerah.

Dirinya menekankan bahwa jabatan Kajari adalah posisi strategis yang membutuhkan ketegasan dan keteladanan.

“Amanah ini harus saudara jaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat,” tegasnya.

Menyambut tahun anggaran 2026, Yudi pun memberi beberapa instruksi khusus kepada Kajari yang baru dilantik dan seluruh jajaran yang hadir.

Di antaranya, Implementasi Hasil Rakernas, di mana seluruh jajaran wajib mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan tugas.

Percepatan anggaran, yang mana ia menekankan penting penyerapan anggaran sejak Triwulan I secara transparans dan akuntabel guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.

Adaptasi Hukum Baru, mengingat masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Kajati menginstruksikan agar seluruh jajaran memahami kebijakan teknis penanganan perkara agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.

“Pengawasan Melekat (Waskat). Para pimpinan satuan kerja diminta melakukan pengawasan ketat untuk mencegah perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara,” ucapnya.

Kajati juga mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”.

Ia berharap Kejaksaan selalu hadir sebagai solusi di tengah masyarakat dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam bekerja.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan

9 July 2026 - 06:44 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Trending di Hukum