Banda Aceh (AJP) – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko memerintahkan jajarannya untuk menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen.
Hal ini disampaikan menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi praktik di SPBU, yang mana pelaku mencampur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan udara.
“Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kondisi baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM,” katanya, Kamis (28/3/2024).
“Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Ia juga memerintahkan barisan untuk memeriksa SPBU dan memastikan tidak ada kondisi praktik-praktik, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Para pemilik dan pengelola SPBU pun diimbau untuk mengambil main-main atau mencoba mengatur meteran dispenser BBM serta melakukan kondisi lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana.