Nagan Raya (AJP) – Di tengah perayaan 81 tahun Kemerdekaan Indonesia, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya membentang sebuah spanduk dengan pesan “81 Tahun Indonesia Merdeka, Beutong Ateuh Belum Pulih, Bencana Belum Selesai, Izin Tambang Sudah Datang.”
Spanduk tersebut menjadi simbol kegelisahan masyarakat yang hingga kini masih menghadapi proses pemulihan pascabencana. Pada saat yang sama, muncul kembali kabar mengenai izin pertambangan di wilayah mereka.
Salah seorang warga Beutong Ateuh, Nyak Ti mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan kembali muncul ketika masyarakat belum sepenuhnya pulih dari bencana.
“Kami ini belum selesai pulih. Luka akibat bencana masih ada, tetapi sekarang kami kembali dihadapkan dengan persoalan tambang. Kami bertanya, sebenarnya pemerintah mau membawa Beutong Ateuh ke mana?,” ujarnya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Nyak Ti, masyarakat tidak ingin wilayah yang menjadi tempat hidup mereka hanya dipandang sebagai kawasan yang memiliki sumber daya alam untuk dieksploitasi.
“Beutong Ateuh bukan hanya tanah yang ada di peta. Di sini ada rumah kami, kebun kami, hutan kami, sungai kami, dan kehidupan anak cucu kami. Kalau semua ini rusak, siapa yang akan menanggung akibatnya?,” katanya.
Kekhawatiran itu semakin kuat karena Beutong Ateuh punya sejarah panjang soal pertambangan. Izin pertambangan di kawasan itu sebelumnya pernah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020.
Munculnya kembali izin pertambangan kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penerbitan izin, proses perizinan, status kawasan, kajian lingkungan, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Kami bukan tidak mau pembangunan, tapi jangan sampai pembangunan justru membuat kami kehilangan ruang hidup. Kami ingin hidup aman, hutan tetap ada, air tetap bersih, dan anak cucu kami masih punya tempat untuk hidup,” ungkap dia.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang ada atau tidaknya izin pertambangan. Persoalannya adalah bagaimana negara memastikan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian utama dalam setiap keputusan pembangunan.
Terlebih, Beutong Ateuh masih berada dalam proses pemulihan pascabencana. Rumah, infrastruktur, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat membutuhkan waktu untuk kembali pulih.
Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan, mengapa aktivitas ekstraktif kembali menjadi pilihan ketika pemulihan ekologis dan sosial belum selesai?
Kemerdekaan Bukan Sekadar Perayaan
Momentum 17 Agustus juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tak berhenti pada terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan berarti masyarakat memiliki hak untuk hidup aman, memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, serta memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya.
“Kalau kami sudah mengalami bencana, lalu setelah itu datang lagi tambang, kami harus merasa merdeka di mana?,” kata Nyak Ti.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat benar-benar pulih dan terlindungi sebelum membuka ruang bagi aktivitas yang berpotensi menambah tekanan terhadap lingkungan.
“Kami ingin Beutong Ateuh dipulihkan, bukan dieksploitasi. Kami ingin pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, bukan hanya ketika ada bencana, tetapi juga sebelum bencana dan sebelum kerusakan terjadi,” bebernya.
Bagi masyarakat Beutong Ateuh, pemulihan bukan sekadar membangun kembali rumah atau memperbaiki infrastruktur yang rusak. Pemulihan berarti memastikan hutan tetap terlindungi, sungai tetap mengalir, tanah tetap produktif, dan masyarakat memiliki kepastian atas ruang hidupnya.
Karena itu, sebelum berbicara tentang apa yang dapat dieksploitasi dari bumi Beutong Ateuh, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, sudahkah Beutong Ateuh benar-benar pulih dari bencana?
Bagi Nyak Ti dan masyarakat Beutong Ateuh, jawabannya jelas bahwa pemulihan harus didahulukan, perlindungan harus diperkuat, dan suara masyarakat harus didengar.
Sebab, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan tentang mengibarkan bendera. Kemerdekaan adalah ketika masyarakat dapat hidup aman di tanahnya sendiri, tanpa harus terus-menerus khawatir kehilangan hutan, air, tanah, dan masa depan mereka.






















































