Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 23 Oct 2023 04:05 WIB ·

Kini Masyarakat Pelapor di Banda Aceh Bisa Cek Perkembangan Kasus via WhatsApp


 Kini Masyarakat Pelapor di Banda Aceh Bisa Cek Perkembangan Kasus via WhatsApp Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di wilayah kota Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar, Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncurkan inovasi baru berupa layanan informasi berbasis WhatsApp Bot.

Layanan ini digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat pelapor tentang perkembangan informasi sejauh mana penanganan perkara tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, layanan ini sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan.

“Tujuan kami yang utama adalah untuk mempermudah pelapor atau korban mengetahui perkembangan perkaranya, jadi tidak perlu masyarakat bolak-balik ke Polresta Banda Aceh,” ucapnya Senin (23/10/2023).

Nantinya kami berupaya menjelaskan kepada pelapor atau korban dengan bahasa yang lebih sederhana, sehingga dapat mudah dipahami, lanjut dia.

Fadillah menjelaskan, hal ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Diharapkan dengan adanya layanan WhatsApp tersebut, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi.

“Terkait keamanan data, kami pastikan keamanannya karena kami memiliki database sendiri tanpa pihak ketiga tidak ada admin orang lain, semua kita kelola sendiri,” tegasnya.

“Ini bukan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi informasi yg lebih sederhana. Jika SP2HP secara prosedur tetap harus kita kirimkan melalui dokumen, karena itu wajib memang diatur oleh KUHAP dan Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” bebernya.

Mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini juga berharap agar layanan yang diberikan bermanfaat bagi seluruh. Pihaknya pun akan selalu membuka diri agar ke depan dapat menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat.

“Sehingga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada kami semakin baik. Layanan ini berlaku mulai Oktober 2023 hingga seterusnya,” tutupnya.

Begini mekanisme singkat layanan informasi perkembangan perkara yang dimaksud:

– Pada saat pelapor/korban membuat laporan polisi, pastikan pelapor/korban memberikan nomor handphone yang terdaftar dengan WhatsApp.

– Pelapor/korban kemudian akan mendapatkan nomor laporan polisi.

– Setelah pelapor/korban membuat laporan polisi, dalam waktu satu hari akan menerima konfirmasi dari WhatsApp Layanan Perkembangan Perkara dari Satreskrim Polresta Banda Aceh.

– Setelah itu, silahkan pelapor/korban mengikuti petunjuk dalam layanan chat tersebut dengan memilih nomor atau angka untuk jenis tindak pidana yang dilaporkan (akan ada langkah petunjuk dalam chat).

– silahkan pelapor/korban mengetik atau memasukan nomor laporan polisi sesuai dengan petunjuk dalam layanan chat yang sudah kami berikan.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan, Satbrimob Polda Aceh Tanam Jagung di Aceh Jaya

10 December 2024 - 16:51 WIB

Musliadi Z Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Jaya 2025-2030

10 December 2024 - 16:47 WIB

Round 4 Kejurprov Balap Motor HCR IMI Aceh 2024 Sukses di Aceh Jaya

10 December 2024 - 14:34 WIB

ASN Kemenag Aceh Jaya Ikrar Antikorupsi pada Peringatan Hakordia

9 December 2024 - 16:03 WIB

Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu di Aceh Utara

9 December 2024 - 10:12 WIB

Polresta Banda Aceh Ungkap Penjualan Satwa Liar, Sita Sisik Trenggiling hingga Kulit Kambing Hutan

9 December 2024 - 09:59 WIB

Trending di News