Banda Aceh (AJP) – Dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di wilayah kota Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar, Satreskrim Polresta Banda Aceh meluncurkan inovasi baru berupa layanan informasi berbasis WhatsApp Bot.
Layanan ini digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat pelapor tentang perkembangan informasi sejauh mana penanganan perkara tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, layanan ini sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan.
“Tujuan kami yang utama adalah untuk mempermudah pelapor atau korban mengetahui perkembangan perkaranya, jadi tidak perlu masyarakat bolak-balik ke Polresta Banda Aceh,” ucapnya Senin (23/10/2023).
Nantinya kami berupaya menjelaskan kepada pelapor atau korban dengan bahasa yang lebih sederhana, sehingga dapat mudah dipahami, lanjut dia.
Fadillah menjelaskan, hal ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Diharapkan dengan adanya layanan WhatsApp tersebut, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi.
“Terkait keamanan data, kami pastikan keamanannya karena kami memiliki database sendiri tanpa pihak ketiga tidak ada admin orang lain, semua kita kelola sendiri,” tegasnya.
“Ini bukan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi informasi yg lebih sederhana. Jika SP2HP secara prosedur tetap harus kita kirimkan melalui dokumen, karena itu wajib memang diatur oleh KUHAP dan Perkap Nomor 6 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” bebernya.
Mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini juga berharap agar layanan yang diberikan bermanfaat bagi seluruh. Pihaknya pun akan selalu membuka diri agar ke depan dapat menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat.
“Sehingga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada kami semakin baik. Layanan ini berlaku mulai Oktober 2023 hingga seterusnya,” tutupnya.
Begini mekanisme singkat layanan informasi perkembangan perkara yang dimaksud:
– Pada saat pelapor/korban membuat laporan polisi, pastikan pelapor/korban memberikan nomor handphone yang terdaftar dengan WhatsApp.
– Pelapor/korban kemudian akan mendapatkan nomor laporan polisi.
– Setelah pelapor/korban membuat laporan polisi, dalam waktu satu hari akan menerima konfirmasi dari WhatsApp Layanan Perkembangan Perkara dari Satreskrim Polresta Banda Aceh.
– Setelah itu, silahkan pelapor/korban mengikuti petunjuk dalam layanan chat tersebut dengan memilih nomor atau angka untuk jenis tindak pidana yang dilaporkan (akan ada langkah petunjuk dalam chat).
– silahkan pelapor/korban mengetik atau memasukan nomor laporan polisi sesuai dengan petunjuk dalam layanan chat yang sudah kami berikan.