Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 11 Feb 2026 15:38 WIB ·

Komisioner KIA: Advokat Punya Peran Strategis Dalam Keterbukaan Informasi Publik


 Komisioner KIA: Advokat Punya Peran Strategis Dalam Keterbukaan Informasi Publik Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Komisi Informasi Aceh (KIA) yang diwakili oleh M. Nasir Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik, memberikan materi keterbukaan informasi publik pada kegiatan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, yang berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Aceh, 11 Februari 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan calon advokat dibawah IKADIN Provinsi Aceh.

Tiga aspek penting keterbukaan informasi publik; Kewajiban untuk memberi tahu (obligation to tell) yang bahwa pemerintah atau badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara proaktif, transparan, dan akurat.

Hak untuk tahu (right to know) merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap individu untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh pemerintah atau badan publik.

Dan yang ketiga Akses ke informasi (acces to information) bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah dan efektif untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dari pemerintah atau badan publik.

Selain itu, Komisioner KIA M. Nasir juga menyampaikan terkait dasar hukum hak atas informasi dan keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi publik, jenis dan prosedur informasi yang dikecualikan, inovasi digitalisasi, serta prosedur akses informasi publik.

Kepada peserta pelatihan juga diberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi lembaga Komisi Informasi Aceh, yang merupakan lembaga quasi peradilan dengan tugas utama menerima, memeriksa, dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.

Karena advokat memiliki peran strategis dalam keterbukaan informasi publik dengan bertindak sebagai pemohon informasi, pendamping hukum dalam sengketa informasi, dan sebagai agen perubahan yang meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Memastikan badan publik mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik, mendorong akuntabilitas, serta memfasilitasi akses informasi untuk keadilan sosial dan penegakan hukum, sehingga masyarakat mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Aceh.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan

9 July 2026 - 06:44 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Trending di Hukum