Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Ekonomi · 27 Apr 2026 04:30 WIB ·

Lapor SPT Pajak Kini Bisa di Warung Kopi


 Lapor SPT Pajak Kini Bisa di Warung Kopi Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Ada cara baru yang lebih santai tapi tetap serius untuk urusan pajak. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh menghadirkan layanan Pojok Pajak langsung di warung kopi, ruang yang sudah lama menjadi “jantung” interaksi masyarakat Aceh.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, mengatakan program yang berlangsung mulai 21 hingga 30 April 2026, menyasar berbagai warung kopi di Banda Aceh.

Di tengah aroma kopi dan obrolan hangat, Wajib Pajak kini bisa langsung menyelesaikan kewajibannya: melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Kami berharap, program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan SPT Pajak tahunan untuk menghindari denda keterlambatan. Ini bentuk komitmen kami untuk memudahkan masyarakat,” kata Asrifal, Selasa, 21 April 2026.

Adapun lokasi pelaksanaan Pojok Pajak tersebar di beberapa titik, yakni Ali Kupi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kupi Lambhuk, serta Kedai Kopi Cut Zein (Kubra).

Tak hanya pelaporan SPT, layanan ini juga membantu Wajib Pajak dalam aktivasi Coretax (Core Tax Administration System/CTAS), aplikasi perpajakan baru yang terintegrasi di Indonesia.

Coretax dirancang untuk memudahkan seluruh layanan pajak melalui satu portal, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran.

Sistem ini juga akan menggantikan DJP Online secara bertahap mulai 2025, sehingga aktivasi menjadi langkah penting bagi Wajib Pajak agar tidak tertinggal dalam sistem baru.

Pemilihan warung kopi bukan tanpa alasan. Di Aceh, warung kopi lebih dari sekadar tempat minum, ia adalah ruang publik, tempat bertukar pikiran, berdiskusi, bahkan mengambil keputusan.

Dari sanalah pendekatan “jemput bola” ini lahir: negara hadir lebih dekat, lebih membumi, dan lebih mudah dijangkau.

Melalui Pojok Pajak, petugas akan memberikan pendampingan langsung, membantu proses pelaporan SPT, hingga menjawab berbagai kendala yang sering dihadapi Wajib Pajak.

Bagi yang masih bingung atau belum sempat lapor, ini jadi kesempatan paling praktis. Namun ada yang perlu diingat: batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 30 April 2026.

Wajib Pajak yang terlambat melapor berisiko dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, menunda bukan lagi pilihan yang aman.

“Lewat inovasi ini, Kantor Pajak Banda Aceh tidak hanya memberikan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat kedekatan dengan masyarakat mendengar langsung kebutuhan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara lebih humanis,” kata Asrifal.

Kini, urusan pajak tak lagi terasa jauh dan rumit. Cukup datang ke warung kopi, ngopi jalan, kewajiban pun tuntas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dilantik Kajati Aceh, Badri Wasil Resmi Jadi Kajari Aceh Jaya

7 May 2026 - 08:35 WIB

BSN Championship 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp175 Juta, Abeh Ubee Abeh!

7 May 2026 - 08:27 WIB

Pertamina Perkuat Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran SPBU melalui Simulasi PKD di Padang

7 May 2026 - 08:19 WIB

Pertamina bersama DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Jaga Kelancaran Distribusi BBM

6 May 2026 - 04:31 WIB

Pertamina dan Pemprov Riau Tinjau SPBU, Imbau Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan

4 May 2026 - 13:45 WIB

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Aceh, Enam Orang Diamankan Polisi

4 May 2026 - 13:41 WIB

Trending di News