Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 30 Oct 2023 05:48 WIB ·

Polisi Amankan Satu Beko di Lokasi Tambang Ilegal Beutong


 Satu unit beko yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Perbesar

Satu unit beko yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Banda Aceh (AJP) – Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II, AKP Rivandi Permana mengamankan satu unit ekskavator (beko) di lokasi tambang ilegal Nagan Raya.

Beko itu diamankan saat beroperasi di kawasan Gampong Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Minggu (29/10/2023) kemarin.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, Senin (30/10/2023).

Muliadi menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa lokasi tambang tak memiliki IUP-OP. Petugas juga mendapati satu beko yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

“Kita juga memeriksa saksi yaitu operator beko berinisial HD (21) dan pekerja asbuk yakni JM (28) dan SB (35), sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas,” jelasnya.

Selain beko, polisi juga ikut mengamankan satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas dan dua bungkus serbuk warna hitam.

Namun, kata Muliadi, seluruh barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Ia mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pintanya.

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 43 Miliar

24 June 2026 - 07:52 WIB

APEL Green Aceh Siap Gugat Pemkab Nagan Raya ke Komisi Informasi, Transparansi MoU Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan

23 June 2026 - 10:40 WIB

Pelabuhan Lhokseumawe Pegang Peranan Strategis Pusat Distribusi Energi Nasional

23 June 2026 - 10:11 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

22 June 2026 - 11:29 WIB

Kapolres Aceh Besar Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

22 June 2026 - 07:52 WIB

Pertamina Berkah Hadir di 5 Provinsi Wilayah Sumbagut, Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas

20 June 2026 - 13:42 WIB

Trending di News