Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 30 Oct 2023 05:48 WIB ·

Polisi Amankan Satu Beko di Lokasi Tambang Ilegal Beutong


 Satu unit beko yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Perbesar

Satu unit beko yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Banda Aceh (AJP) – Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II, AKP Rivandi Permana mengamankan satu unit ekskavator (beko) di lokasi tambang ilegal Nagan Raya.

Beko itu diamankan saat beroperasi di kawasan Gampong Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Minggu (29/10/2023) kemarin.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, Senin (30/10/2023).

Muliadi menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa lokasi tambang tak memiliki IUP-OP. Petugas juga mendapati satu beko yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

“Kita juga memeriksa saksi yaitu operator beko berinisial HD (21) dan pekerja asbuk yakni JM (28) dan SB (35), sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas,” jelasnya.

Selain beko, polisi juga ikut mengamankan satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas dan dua bungkus serbuk warna hitam.

Namun, kata Muliadi, seluruh barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Ia mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pintanya.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan

6 February 2026 - 12:33 WIB

Nazaruddin Dek Gam Tunjuk Jaya Hartono Tangani Persiraja

4 February 2026 - 08:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Ragam Program MyPertamina 2026, Apresiasi Ojol hingga Promo Hemat bagi Konsumen

4 February 2026 - 04:43 WIB

Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi, Tak Boleh Dikuasai Orang Lain

29 January 2026 - 10:12 WIB

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

27 January 2026 - 03:54 WIB

Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap

24 January 2026 - 12:16 WIB

Trending di Hukum