Banda Aceh (AJP) – Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II, AKP Rivandi Permana mengamankan satu unit ekskavator (beko) di lokasi tambang ilegal Nagan Raya.
Beko itu diamankan saat beroperasi di kawasan Gampong Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Minggu (29/10/2023) kemarin.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, Senin (30/10/2023).
Muliadi menjelaskan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa lokasi tambang tak memiliki IUP-OP. Petugas juga mendapati satu beko yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
“Kita juga memeriksa saksi yaitu operator beko berinisial HD (21) dan pekerja asbuk yakni JM (28) dan SB (35), sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas,” jelasnya.
Selain beko, polisi juga ikut mengamankan satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas dan dua bungkus serbuk warna hitam.
Namun, kata Muliadi, seluruh barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.
Ia mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pintanya.