Lhokseumawe (AJP) – Polres Lhokseumawe menangkap seorang pengedar sabu di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa (14/5/2024) malam.
Pelaku yakni MZ alias LA (40) yang merupakan warga setempat. Saat penangkapan, petugas ikut menyita 24 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu.
“Tim melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka di rumahnya,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial B seharga Rp 10 juta. Saat ini, B pun masih menjadi buronan.
“Jadi barang itu dibeli untuk diedarkan kembali, selain paket sabu kita juga menyita satu ponsel sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.