Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 17 Oct 2024 11:12 WIB ·

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster


 Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Dimana, petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster sebanyak 20 box di jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menggunakan sistem tertutup, dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T,” kata Charles melalui siaran pers yang diberikan, Kamis (17/10/2024).

Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor luar negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.

Selanjutnya, jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.

“Menurut pengakuan B, benih bening lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri,” ujarnya.

Dari kejadian ini, polisi telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan satu tersangka sebagai pelaku kejahatan yang melanggar UU Perikanan yaitu B, yang berperan sebagai orang yang mengantarkan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen apapun.

Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100 ribu benih bening lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 box sterofoam, dan satu ponsel Merk Samsung.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka itu didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.

“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.

Tangkap Pembawa Bahan Peledak Ikan

Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.

Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.

“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti,” ujar dia.

Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.

Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi, di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap dia.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BNN Aceh Sita 33 Kg Sabu, 262.500 Butir Ekstasi dan 184 Kg Ganja

10 February 2025 - 07:54 WIB

Teuku Khairullah Kembali Pimpin Cabor PABSI Aceh Jaya

8 February 2025 - 11:49 WIB

Aceh Jaya Siap Wujudkan Eliminasi Pasung, Pj. Bupati: ODGJ Berhak Hidup Layak

7 February 2025 - 11:46 WIB

Layanan Cicil Emas sebagai Solusi Pengelolaan Keuangan yang Ditawarkan BSI

7 February 2025 - 07:25 WIB

Ayo Kunjungi Pameran Foto Gelaran PBB di Museum Tsunami Aceh!

7 February 2025 - 07:14 WIB

Aceh Jaya Masuk Daerah Afirmasi, KNPI Gelar Sosialisasi Beasiswa LPDP

5 February 2025 - 12:16 WIB

Trending di News