Calang (AJP) – Satreskrim Polres Aceh Jaya mengungkap kasus perampasan mobil yang terjadi pada Senin, 29 April 2024 lalu di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Aceh Jaya.
Korbannya adalah S (38), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, mengatakan, kejadian berawal saat korban menjadi sasaran perampasan oleh pelaku MDV (42), warga Banda Aceh beserta rekannya H (31), warga Nagan Raya.
Pelaku mengancam dengan rencong untuk memaksa korban menyerahkan mobil Innova Reborn hitam bernopol BL 1127 EA, ujarnya, Jumat, 17 Mei 2024.
Setelah merampas mobil, pelaku menurunkan korban di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Panga dan diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Aceh Jaya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya bekerja sama dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat melacak dan mengamankan kendaraan yang dicuri setelah dilakukan razia bersama polantas.
“Dalam operasi ini, upaya paksa dilakukan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Innova Reborn, mobil Yaris Cross putih bernopol BL 1240 VO, sebuah pisau rencong, tiga handphone merk Oppo, dua handphone merk Nokia, sebuah handphone merk Samsung, sebuah handphone merk Vivo dan 2 lembar KTP pelaku.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut, ungkap Andy Sumarta.
Polres Aceh Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi dalam wilayah hukumnya demi menjaga keamanan bersama.
“Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” simpulnya.