Banda Aceh (AJP) – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Rumah Sakit Regional Aceh Tengah ke Kejati Aceh, Rabu (8/5/2024).
“Benar, sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Ia menjelaskan, dalam pelimpahan tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima orang tersangka.
Berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah (masing-masing), sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.
“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan (P-21) kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit tersebut yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp 7,3 miliar lebih.
Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan lima tersangka yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.