Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 23 Apr 2026 15:46 WIB ·

Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar


 Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Qanun Syariah di Provinsi Aceh.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Gudang JNT Cargo, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 koli yang berisi 24 botol MMEA jenis arak Bali tanpa merek dengan ukuran masing-masing 600 ml.

Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, terhadap barang tersebut akan dilakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal barang guna mendukung proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, “menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi daerah, termasuk Qanun Syariah di Aceh,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu

7 July 2026 - 07:26 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Solar Subsidi di Nagan Raya

4 July 2026 - 01:46 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan Dua Ton Solar Subsidi Tak Bertuan

3 July 2026 - 14:24 WIB

Polres Aceh Besar dan BKSDA Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Jantho

3 July 2026 - 12:59 WIB

Kejari Aceh Selatan Cambuk 13 Terpidana, 5 Tak Hadir

3 July 2026 - 03:47 WIB

Trending di Hukum