Lhokseumawe (AJP) – Pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap dugaan jaringan pemasok ganja ke Lhokseumawe membuahkan hasil.
Seorang kurir berinisial HH (43) ditangkap di Gampong Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya pada Minggu, 26 Juli 2026 kemarin, dengan barang bukti enam kilogram ganja.
Selain ganja kering, petugas ikut menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakannya dalam aktivitas pengiriman narkotika.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Juli 2026 lalu tentang dugaan adanya jaringan peredaran ganja yang akan memasok narkotika ke wilayah Kota Lhokseumawe.
“Informasi itu kemudian kami dalami bersama melalui kegiatan intelijen dan penyelidikan berkesinambungan,” ujar Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Vicky, dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya mengarah pada dugaan sumber pasokan berada di Kabupaten Nagan Raya.
Tim lalu mengembangkan penyelidikan hingga ke lokasi yang dimaksud, untuk memastikan informasi sekaligus mengungkap mata rantai distribusi narkotika.
“Jadi, penindakan di Nagan Raya bukan operasi yang berdiri sendiri, ini rangkaian pengembangan dari Lhokseumawe terhadap jaringan yang diduga memasok ganja ke Lhokseumawe,” ungkap dia.
“Dalam penanganan kejahatan narkotika, pengembangan lintas wilayah seperti ini hal yang lazim dilakukan bersama aparat penegak hukum,” sambung Vicky.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapati seorang pria yang sedang berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Saat diperiksa, petugas menemukan tas yang disembunyikan di semak berisi enam paket ganja kering dengan berat sekitar satu kilogram per paket.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, pria tersebut diamankan beserta barang bukti,” ucap Vicky.
Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka berperan sebagai kurir yang akan menyerahkan ganja kepada pihak lain.
Keterangan yang disampaikan HH, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, hingga kini masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.
Vicky mengatakan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memutus jaringan peredaran narkotika.
“Peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administrasi. Karena itu, penanganannya butuh kolaborasi, pertukaran informasi dan pengembangan bersama antar penegak hukum,” jelasnya.
“Bea Cukai sebagai community protector akan terus memperkuat sinergi tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” sebut dia lagi.
Ia menambahkan bahwa nformasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, partisipasi masyarakat yang diikuti dengan respons cepat aparat penegak hukum menjadi modal utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dukungan itu sangat membantu dalam mengidentifikasi pola distribusi dan melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” ujar Vicky.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti pun telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.






















































