Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 24 Apr 2026 14:51 WIB ·

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen


 Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Dua warga Bireuen berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh karena memiliki 618 slop rokok ilegal berbagai merk di Asrama Samalanga Gampong Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026) siang.

Penangkapan itu bermula dari Undercover Buy yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, sebanyak 618 slop rokok ilegal bersama dua orang telah diamankan di Satreskrim.

ARD (20) dan KM (22) yang berstatus Mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada saat sedang menjual rokok ilegal disebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng, sebut Kompol Dizha.

Saat itu sesuai dengan surat perintah tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh, tanggal 1 April 2026, Personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal, tambahnya.

Dizha mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata benar di salah satu kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng menjual rokok ilegal berbagai merk serta langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku dilapangan.

Pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya disalah satu kamar pada Asrama Samalanga yang terletak di Gampong Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, ucap Kasatreskrim.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar tersebut.

” Rokok ilegal yang disita diantaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol dan Englisman,” kata Dizha.

Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait distributor atau pemasok rokok ilegal ke Banda Aceh.

Kedua pelaku dijerat Pasal 437 Jo Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

” Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejati dan DJKN Aceh Lelang 139 Barang Rampasan Negara, Potensi Penambahan PNBP Rp 6,7 Miliar

15 August 2026 - 04:17 WIB

Sidak Sejumlah SPBU di Banda Aceh, Petugas Temukan Mobil Bertangki Modifikasi BBM

14 August 2026 - 10:13 WIB

Spesialis Pembobol Sekolah di Bireuen Ditangkap

14 August 2026 - 10:03 WIB

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pemerasan di Bukit Lamreh ke Jaksa

13 August 2026 - 09:49 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

11 August 2026 - 09:27 WIB

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat

11 August 2026 - 09:25 WIB

Trending di Hukum