Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 23 Sep 2025 16:26 WIB ·

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Penyelesaian Qanun Syariat Islam Non Yustisi


 (Foto/Ist) Perbesar

(Foto/Ist)

Calang (AJP) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi penyelesaian Qanun Syariat Islam Non Yustisi bersama aparatur gampong dan imum mukim di Aula Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Selasa (23/9/2025).

‎Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme penyelesaian perkara hukum Islam di tingkat gampong agar berjalan sesuai aturan yang berlaku di Aceh.

“Kita ingin meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga penyelesaian hukum Islam dapat dilakukan secara tepat sesuai aturan dan saling membangun koordinasi,” ujar Kepala Bidang P2DSIK Satpol PP/WH, Jasman, mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya.

Acara dihadiri Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya Tgk Yusri S, Ketua MPU Aceh Jaya, tokoh agama, pemuda, dan sejumlah tokoh publik. Hadir pula narasumber dari Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki, S.Ag., M.H., Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, yang memaparkan materi mengenai mekanisme penyelesaian perkara syariat Islam non yustisi dan pemahaman hukum adat.

‎Sosialisasi difokuskan pada penerapan beberapa regulasi utama, yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, serta Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

“Ini bentuk edukasi dan sosialisasi antar lintas sektoral dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, baik itu hukum adat dan hukum pidana lainnya,” tutup Jasman. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

30 April 2026 - 06:37 WIB

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

29 April 2026 - 14:28 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gempur Rokok Ilegal, Amankan 101 Ribu Batang

29 April 2026 - 08:32 WIB

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Banda Aceh

29 April 2026 - 08:27 WIB

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

28 April 2026 - 14:35 WIB

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

24 April 2026 - 14:51 WIB

Trending di Hukum