Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 23 Sep 2025 16:26 WIB ·

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Penyelesaian Qanun Syariat Islam Non Yustisi


 (Foto/Ist) Perbesar

(Foto/Ist)

Calang (AJP) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi penyelesaian Qanun Syariat Islam Non Yustisi bersama aparatur gampong dan imum mukim di Aula Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Selasa (23/9/2025).

‎Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme penyelesaian perkara hukum Islam di tingkat gampong agar berjalan sesuai aturan yang berlaku di Aceh.

“Kita ingin meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga penyelesaian hukum Islam dapat dilakukan secara tepat sesuai aturan dan saling membangun koordinasi,” ujar Kepala Bidang P2DSIK Satpol PP/WH, Jasman, mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya.

Acara dihadiri Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya Tgk Yusri S, Ketua MPU Aceh Jaya, tokoh agama, pemuda, dan sejumlah tokoh publik. Hadir pula narasumber dari Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki, S.Ag., M.H., Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, yang memaparkan materi mengenai mekanisme penyelesaian perkara syariat Islam non yustisi dan pemahaman hukum adat.

‎Sosialisasi difokuskan pada penerapan beberapa regulasi utama, yakni Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, serta Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

“Ini bentuk edukasi dan sosialisasi antar lintas sektoral dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, baik itu hukum adat dan hukum pidana lainnya,” tutup Jasman. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor

23 August 2026 - 07:04 WIB

Pelaku Pelecehan Anak di Banda Aceh Serahkan Diri ke Polisi

22 August 2026 - 05:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

22 August 2026 - 04:49 WIB

Wanita Ini Serahkan Diri ke Polisi usai Curi Dua Cincin Emas

21 August 2026 - 09:13 WIB

Sebelas Pelanggar Syariat di Banda Aceh Dicambuk, Termasuk Pale

20 August 2026 - 13:57 WIB

Dua PLTU di Aceh Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran Hak Lingkungan

20 August 2026 - 10:56 WIB

Trending di Hukum