Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 12 Nov 2025 06:41 WIB ·

YLBH-AKA Berharap Putusan Hakim Kasus Anak Dibawah Umur di Aceh Jaya Mencerminkan Keadilan


 Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., (Foto/Ist) Perbesar

Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, M.H., (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Pengadilan Negeri Calang pada Kamis, 13 November 2025 akan membacakan putusan terhadap terdakwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, AB yang merupakan warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika, selalu kuasa hukum korban menyuarakan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Anak ini tidak butuh simpati semata. Ia butuh keadilan, perlindungan, dan kehadiran negara yang benar-benar berpihak,” ujarnya Hamdi, Rabu (12/11/2025) di Calang.

Baca juga: Luka di Sekolah, Tangis di Rumah, Anak di Aceh Jaya Ini Butuh Keadilan

YLBH-AKA menilai, kasus AB adalah cermin rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh malah menjadi memprihatinkan

“Kami berharap putusan hakim bisa menjadi pengingat bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak, baik di sekolah maupun di luar,” tambah Hamdani.

Selain itu, YLBH-AKA juga meminta kepolisian Aceh Jaya memastikan lingkungan sekolah bebas dari praktik kekerasan, perundungan, dan tindakan yang membahayakan anak. “Pemerintah daerah juga jangan hanya menjadi penonton. Pengawasan harus nyata agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Kasus yang bermula pada 24 Februari 2025 itu dilaporkan ke Polres Aceh Jaya dengan nomor LP/B/10/11/2025/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH. Hasil visum dan pemeriksaan psikolog menunjukkan AB mengalami trauma berat. Kini, harapan keluarganya hanya satu: agar putusan yang dibacakan nanti benar-benar menghadirkan keadilan bagi Alisya, dan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak tak boleh lagi mendapat ruang di bumi pendidikan. (*)

Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gegara Telantarkan Anak, Lelaki Ini Dihukum Kerja Sosial Selama 100 Jam

7 July 2026 - 16:54 WIB

Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu

7 July 2026 - 07:26 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Solar Subsidi di Nagan Raya

4 July 2026 - 01:46 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan Dua Ton Solar Subsidi Tak Bertuan

3 July 2026 - 14:24 WIB

Polres Aceh Besar dan BKSDA Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Jantho

3 July 2026 - 12:59 WIB

Kejari Aceh Selatan Cambuk 13 Terpidana, 5 Tak Hadir

3 July 2026 - 03:47 WIB

Trending di Hukum