Calang (AJP) – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra dan juga kuasa hukum terdakwa yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur menyampaikan bahwa putusan 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta dari Pengadilan Negeri Calang merupakan penilaian hukum yang objektif dan proporsional.
“Keputusan Pengadilan Negeri Calang ini membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim dengan tegas melihat bahwa perkara ini tidak melibatkan kekerasan fisik, melainkan reaksi spontan yang dipicu oleh provokasi verbal” ujar Sahputra, Kamis (13/11/2025) di Calang
Sahputra mengungkapkan, Fakta persidangan membuktikan bahwa peristiwa ini berawal dari hinaaan berulang anak korban kepada anak terdakwa, yang menyebabkan tekanan emosional nyata bagi anak terdakwa.
Baca Juga: YLBH-AKA Berharap Putusan Hakim Kasus Anak Dibawah Umur di Aceh Jaya Mencerminkan Keadilan
“Ketika terdakwa mencoba menyampaikan keberatan kepada ibu anak korban, penjelasan tersebut ditolak, dan nomor telepon terdakwa langsung diblokir, sehingga tidak ada kesempatan bagi terdakwa menunjukkan bukti percakapan yang ada” jelasnya
Pada hari kejadian, lanjut Sahputra, terdakwa sedang berbelanja di kios dekat sekolah yang menjadi tempatnya berbelanja sehari-hari.
“Saat itu terdakwa membeli bawang, cabai, dan gas 3 kg. Terdakwa kemudian melihat anak korban di sekitar sekolah dan memanggilnya untuk menegur secara baik-baik. Namun anak korban berlari menuju ruang kelas, dan terdakwa mengikutinya untuk menyampaikan nasihat tersebut” jelasnya
Pada saat itu, tambahnya, di sekolah tidak memiliki penjagaan dan tidak ada guru di ruang kelas. Kemudian di dalam ruang kelas itu, terdakwa meminta agar anak korban tidak lagi mengucapkan kata-kata merendahkan terhadap anak terdakwa. Namun yang terjadi justru sebaliknya: anak korban dengan lantang mengulang hinaan tersebut tepat di hadapan terdakwa, bersifat menantang dan memicu reaksi emosional seorang ibu.
“Dalam situasi itulah, terdakwa yang sedang membawa belanjaannya bereaksi spontan dengan menyentuhkan cabai yang baru dibelinya ke bibir anak korban. Tidak ada pemukulan, tidak ada tindakan mendorong, tidak ada penggunaan kekuatan fisik, dan tidak ada unsur perencanaan untuk melukai” jelas Sahputra
Baca Juga: Luka di Sekolah, Tangis di Rumah, Anak di Aceh Jaya Ini Butuh Keadilan
Sahputra Kembali menambahkan, Hasil visum et repertum memastikan bahwa anak korban berada dalam kondisi normal dan tanpa cedera, sehingga seluruh tuduhan penganiayaan fisik tidak terbukti secara medis.
Putusan Majelis Hakim menunjukkan bahwa pengadilan telah membedakan dengan jelas antara reaksi spontan akibat provokasi verbal dan tindakan kekerasan fisik yang disengaja. Penilaian yang objektif inilah yang menjadi dasar dijatuhkannya vonis yang proporsional.
“Kami menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari salinan lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya” tutup Sahputra (*)
Penulis: Redaksi






















































